Saturday 31 March 2012

LANDASAN HUKUM EKONOMI SYARIAH

A. Sumber Hukum Ekonomi Syariah

Hukum merupakan seperangkat peraturan yang berdasarkan wahyu Allah dan sunnah Rasulullah tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakuiny dan diyakini berlaku mengikat untuk semua umat islam.

Hukum Islam bermula dari dua sumber pokok, yakni syariah dan fikih. Syariah menhasilkan sebuah kesatuan dengan wahyu, sedangkan fikih pada dasarnya adalah profuk akal(nalar) manusia. Syariah secara literal berarti " Jalan Ynag Lurus" atau "Petunjuk", sedangkan fikih berati " Pemahamn dan Pengetahuan Manusia".

Dengan demikian syariah adalah menunjukkan jalan kebenaran,sedangkan fikih mengungkap syariah dan menghubungkan petunjuk-petunjuk umum untuk memberikan jawaban dan solusi trhadap isu-isutertentu(psticulsr)atau hal yang belum pernah terjadi sebelumnya yang pada pokonya. dicakup didalam wahyu(alqur'an dan sunah), adalh sebuah bagian integral dari dogma islam. Sedangkan fikih adalh sebuah usaha rasional dan secara luas merupakan produk nalar spekulatif, yang otoritasnya tidak sepadan dengan syariah.

Syariah memuat jelas mengenai hal-hal fundamental dalam islam, nilai-nilai moral dasar dan kewajiban -kewajiban praktis,seperti shalat,puasa,zakat dan haji serta pokok-pokok ibadah yang lainnya. Serta perintah0perintah yang dihalalkan serta diharamkan.

Namun pada dasarnya syariah bersifak fleksibel,mengakomodir berbagai bentuk transaksi sipil,hukum kriminalitas(dengan pengecualian hukum yang telah ditentukan oleh islam dan hudud),kebijakan konstitusi pemerintahan,kebijakan fiskal,pajak dan persoalan-persoalan perekonomian dan internasional.

Fikih didefinisikan sebagai pengetahuan terhadap aturan-aturan praktis yang ditarik dari Alqur,an dan sunah.

Aturan-aturan fikih dapat dibagi kedalam dua tipe.
1. Terhadap Aturan-aturan hukum yang disampaikan dalam teks yang jelas,misalnya mengenai pokok-pokok ibadah,keabsahan perkawninan dan diluar tingkat-tingkat hukum yang dialrang, dan aturan-aturan warisan. Dan ini adalah dalil tersendiri yang mandiri denganbegitu terplepas dari intreprestasi.

2. Terdapat aturan-aturan hukum yang dirumuskan melalui ijtihad di samping aturan-aturan yang telah ditentukan dalam Al quran dan sunah, yang tidak merupakan dalil tersendiri. karena kemungkinan keliru, aturan-aturan yang diderivikasikan dari Al qur'an dan sunah itu tidaklah bersifat kekal. Aturan fikih bukan bersifat integaral syariah yang bersifat permanen dan mujtahid yang mempunyai alasan kuat. Hanya saja ketika pendapat ahli fikih dan ijtihad didukung oleh kesepakatan ulama' maka ijtihad diterima sebagai hukum syariah yang mengikat.

Menurut Shalih Humaid al- Ali, sumber hukum ekonomi syariah terdiri dari dua kategori, yaitu :

1. Sumber primer (massadir asliyyah), yaitu sumber-sumber yang telah disepakati oleh para ulama untuk dijadikan sebagai hujah dan rujukan intuk mengetahui hukum-hukum syara'. Yang termasuk hukum sumber syara' adalah Al qur'an dan Hadist.

2. Sumber sekunder( Masadir tab'iyyah), yaitu sumber-sumber hukum yang masih diperselidsihkan penggunannaya sebagi hujjah dan sebagai acuan dalam menarik hukum-hukum fikih terkait dengan cabang ekonomi.


Dengan demikian, dalam bidang ekonomi, Al qur'an merupakan sumber pertama dan utama bagi kaidah-kaidah dasar ekonomi syariah yang bersifat tetap dan langgeng. Al qur'an telah menetapkan bahwa seluruh harta dan perhiasan yang terhampar dimuka bumi ini merupakan milik Allah, sementara manusia hanyalah pemegang amanat untuk mengelola harta milik Allah tersebut sesuai dengan garis-garis yang telah ditetapkan.

Dalam konteks ini, Allah berfirman " Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu " (QS. An-Nisa':29)

Dalam ayat lain, Allah Berfirman: " Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"( Qs. Al-baqarah :2:275)

B. Spesifikasi Hukum Ekonomi Syariah dalam Hukum Islam

Dalam sistem hukum islam, pengaturan pola secara vertikal dan horizontal, baik dengan sesama maupun dengan alam lingkungannya, scara sederhana tercakup dalam pernagkat ketentuan tentang tiga aspek pokok sebagai satu kesatuan utuh sistem ajaran isalam yaitu :

a.Aspek iman, membuat ketentuan yang mengatur tentang keimanan serta landasan pola hidup.

b. Aspek syariah dalam sempit, mencakup ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang sistem amaliyah

c. Aspek ihsan, berisi ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang sistem akhlak, etiak atau moral manusia.

C. Akad : Landasan transaksi Ekonomi dalam Hukum Islam

1. Pengertian Akad

Kontrak atau perjanjian dalam hukum perdata islam disebut dengan istilah akad. Pengertian akad dapat dilihat dari tiga sudut pandang : etimologi(lughowi), terminologi(istilahan), dan perundang-undangan(al-qanun al-wad'i).

Secara Etimologi, akad digunakan untuk beragam makna, yaitu seluruhnya bermakna Al ribt(keterikatan,perikatan,pertalian.

Sedangkan secara terminologi, akad dalam syariah dipergunakan untuk pengertian umu, akad adalh setiap kewajiban yang timbul dalm perjanjian ynag dibuat manusia untuk dipenuhi baik sebagai bandingan kewajiban yang lain. Seprti jual-beli dan semidalanya.

Dalam pengertian khusu,akad adalh kewajiban yang tidak terwujuf kecuali dari dua pihak, sedangkan menurut fukaha, yakni sighat ijab qabul yang muncul dari dua pihak yang melakukan akad.

2. Rukun dan Syarat Akad

pembentukan akad dapat terpenuhi dengan unsur-unsur akad, yakni rukun akda dan syarat akad. Dengan kata lain akad tidak terjadi dengan terpenuhinya rukun dan syarat.

Menurut sebagian ulama' rukun akad terdiri dari 3 komponen yaitu :
a. Sighat, yaitu ungkapan kesepakatan,pernyataan ijab dan kabul
b. Al Aqidani, yaitu dua pihak yang melakukan kontrak,
c. Al ma'qud alaih, yaitu objek ontrak atau keadaan yang dikehendaki oleh kontrak.

Selain rukun akad juga memiliki syarat-syarat yang harus terpenuhi dari berbagi akad yaitu :
a. Syarat-syarat yang bersifat umum,yaitu syarat-sayarat yang wajib sempurna wujudnya dalam berbagai akad. Syarat-syarat umum yang harus dipenuhi dalam berbagai akad adalah :
- Kedua orang yang emlakukan akad cakap bertindak
- Yang dijadiakn objek akad menerima hukumnya
- Akad dizinkan oleh syara',dilakukan dengan orang yang mempunyai hak
- Jangalah akad itu yang dilarang oleh syara'
- akad dapat memberikan faedah
- Ijab itu berjalan terus
- Ijab dan kabul mesti bersambung 3. Macam-macam Akad Para ulama' fikih mengemukakan bahwa akad itu dapat dilihat dari beberapa segi. Dari segi keabsahannya syara' akad dibagi menjaddid dua : 1. Al Aqdi al-shahih(akad shahih) yaitu akad yang telah memnuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Hukum dari akad shahih ini adalah berlakunya seluruh akibat hukum yang ditimbulkan akad. 2. Al -Aqdi al-nafidz(akad nafidz) yaitu akad yang dilangsungkan dengan memnuhi rukun dan syaratnya dan tidak ada penghalangnya untuk melaksanaknnya. 4. Faktor-Faktor Berakhirnya Akad Para ulama fikih menyatakan bahwa suatu akad dapat berakhir apabila terjadi hal-hal sebagai berikut : a. Dibatalkan oleh pihak-pihak yang berakad b. Dalam akad bersifat mengikat,suatu akad bisa dianggap berakhir jika : - Jual beli itu fasad - Berlakunya khiyar syart,khiyar aib,atau khiyar ru'yah - Akad itu dilaksanakn oleh salah satu pihak - tTercapainya tujuan akad itu sempurna 5. Hal-Hal yang Dapat Merusak Akad Akad dipandang tidak sah atau minimal dapat dibatalkan bila terdapat salah satu dari beberapa hal berikut : 1. Keterpaksaan. bahwa telah disebutkan kerelaan para pihak yang melakukan kontrak merupakan asas kontrak dalam islam 2. Kesalahan mengenai o9bjek kontrak mksudnya adalah kesalahan orang yang berkontrak dalam menggambarkan objek kontrak,baik kesalahan dalam menyebutkan zat maupun dalam menyebutkan jenis. 3. Penipuan atau ketidakpastian pada objek kontrak. 4. Ketidakseimbangan objek kontrak disertai penipuan.

KARAKTERISTIK EKONOMI SYARIAH

Sistem Ekonomi Syariah mempunyai karakteristik dasar(khasais al-asasiyah) yang membedakan dirinya dengan sistem ekonomi lain. Sistem Ekonomi syariah memiliki ciri khas yang membedakan dirinya dengan sistem kapitalisme dan sisitem sosialisme. Ekonomi syariah beridir d atas landasan akidah.

Meskipun para pakar ekonomi syariah menformulasikan karakteristik ekonomi syariah dengan perincian yang berbeda, namun pada muaranya terdapat titik temu yang menandai karakteristik umum ekonomi syariah.Berikut akan diuraikan beberapa karakteristik umum yang mewakili pendapat para ahli sebagaimana dipaparkan diatas.

Uraiannya adalah :
1. Ekonomi Ketuhanan

Ekonomi syariah bercirikan ketuhanan (illahi-rabbani). Karena ia berpijak pada sejumlah kaidah,dasar,dan prinsip ketuhanan yang berasal dari sumber-sumber syariah islam. Ekonomi syariah berwatak ketuhanan dari segi sumber dan titik tolaknya, tujuan dan sasarannya adalah metode dan pengangkatannya,seta konsep dan sasaran nilainya.

Karakteristik ekonomi ketuhanan adalah sistem ekonomi syariah ini didasarkan pada prinsip tauhid sebagai doktrin sentral dalam teologi islam. Alhasil, ekonomi syariah juga merupakan ekonomi keakidahan('aqdi), sebab ia terpancar dari akidah islam dan terikat oleh kaidah islam. Akidah Islam bertujuan untuk mengikat hati seorang muslim untuk beriman kepada Allah dan hari akhir dimana seluruh amal pernuatan manusia akan dihisab an mendekatkan diri kepada Allah S.W.T, sang pemiliki segalanya.

Dalam pandangan islam,seseorang selalu terikat dengan kewajibannya,semisal zakat,infak,sedekah,dan lain sebagainya, meskipun dia sendiri harus kehilangan sebagian dunianya karena lebih cenderung untuk meraih pahala dari Allah S.W.T.

2. Ekonomi Kehambaan

Ekonomi syariah merupakan tata aturan yang mendimensikan ketuhanan, dan setiap ketaatan kepada salah satu dari sekian banyak aturan-aturan Allah berarti ketaatan kepadanya. Maka penerapan ekonomi syariah juga manifestasi ibadah kepada Allah. Dengan demikian, ekonomi syariah berkarakter ta'abuddi,artinya setiap kegitan perekonomian selalu memiliki nilai ibadah sebagai representasi dari dimensi kehambaan manusia.

Dalam aplikasinya ihsan atau manusia memiliki tiga aspek fundamental, yaitu ibadah, muamalah dan akhlak. Ihsan dalam ibadah diaolikasikan dengan penuaian ibadah secara benar dengan menyempurnakan syarat,rukun,sunah, dan adabnya serta ditunaikan dengan kesadaran tentang pengawasan dan perhatian Allah terhadap pelkunya.

Monday 26 March 2012

PRINSIP DAN KARAKTERISTIK EKONOMI SYARIAH

A. prinsip Ekonomi Syariah

Sistem Ekonomi Syariah mempunyai prinsip-prinsip dasar yang membedakan dirinya dengan sistem ekonomi lainnya. Ia merupakan sistem ekonomi yang diilhami oleh pandangan Islam mengenai alam,kehifdupan,dan manusia yang berasakan akidah(tauhid).

Ali Ahmad menyebutkan tiga prinsip ekonomi syariah,yaitu kepemilikam ganda,individu dan sosial, asuransi dan jaminan usaha dan kebebasan terikat .

Kendati terdapat perbedaan dalam detail perincian,namun secara umum mereka menyebutkan tiga prinsip utama ekonomi syar4iah, yaitu: kepemilikan ganda,khusus dan umum,kebebasan ekonomi terikat dan jaminan sosial.

prinsip ini akn diuraikan sebagai berikut :
1. Prinsip Kepemilikan Ganda : Khusus dan Umum

Dalam sistem ekonomi sosialis,prinsip umum kepemilikan yang berlaku adalah kepemilikan negara,ia berpijak pada prinsip kepemilikan kolektif atas seluruh sumber daya perekonomian yang terdapat pada suatu negara. sebaliknya pada sistem ekonomi kapitalis,prinsip umum kepemilikan yang berlaku adalah kepemilikan swasta. ia berdiri di atas prinsip kepemilkan individu secara mutlak.

Pada dasarnya, prinsip kepemilikan dalam islam merupakan pengejawantahan dari nilai tauhid dan keadilan yang menjadi fondasi bagi sistem ekonomi sayriah. Konsep keadilan memang bukan monopoli sistem ekonomi sayriah. Kapitalisme dans osialisme juga memiliki konsep keadilan. Namun demikian, konsep keadilan dalam isl;am berbeda dengan konsep keadilan dalam kapitalisme dan sosialisme. Menurut kapitalisme klasik,definisi adil adalah " Anda berhak memperoleh apa yang anda upayakna." Sedangkan menurut sosialisme klasik adil adalah " sama rata sama rasa." di lain pihak, menurut islam,adil adalah " tidak mendalimi tidak pula didzalimi.

2. Prinsip Kebebasan Terikat

Kebebasan yang dimaksud di sini mencakup kebebasan beraktifitas,bekerja,memiliki dan membelanjakan harta. akan tetqapi kebebasan tersebut dibatasi dengan ketentuan istikhlaf an diikat dengan hukum-hukum syara, mengenai mana yang halal dan haram. Artinya, seseorang muslim bebas melakukan perbuatan yang dikehendaki dan ia bebas menentukan cara memperoleh,memiliki dan membelanjakan hartanya.

Kebebasan ekonomi adalah suatu sistem ekonomi syariah yang mengacu pada kebebasan individu untuk melakukian berbagai kegiatan perekonomian,baik produksi,distribusi dan konsumsi berdasarkan kaidah dan aturan sayriah.

Menurut ajaran isalm,prinsip ekonomi harus mengikuti bebarapa ketentuan berikut. pertama, islam melarang berbagai kegiatan perekonomian yang bertentangan dengan niali-nilai monopoli yang telahg ditetapkan oleh syariah,seperti riba,eksploitasi,monopoli dan lain sebagainya.

3. Prinsip Jaminan Sosial

Istilah Jaminan Sosial dalam sistem ekonomi syariah mengacu kepada segenap kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap anggota masyarakat anatara satu sama lain kewajiban tersebut bukan sekedar memberikan simapti yanh bersifat maknawi,seperti rasa cinta,kebaikan dan amar ma'ruf nahi munkar,tetapi juga simpati yang bersifat materi, yakni dengan cara memberikan bantuan materill kepada anggota masyarakat yang membutuhknnya.

EKONOMI SYARIAH

A. Paradigma Ekonomi Konvensial

istilah ekonomi berasal dari bahasa Yunani,oikonomia. Istilah ini berakar dari kombinasi dua kata,yaitu oikos," Rumah Tangga", dan nomos," mengatur". berdasarkan makna tersebut masyarakat barat menerjemahkan ekonomi sebagai " tata laksana rumah tangga atau kepemilikan"( menegemnet of housebold or estate"

Peraturan rumah tangga ini mencakup tiga subsistem :
a. memperbanyak kekayaan dan memelihara keberadaan (subsistem produksi)
b. tata cara mengkonsumsi ( subsistem konsumsi)
c. dan tata cara mendistribusikannya (subsistem distribusi)

Makna etimologis yang berarti hemat atau kekayaan,baik berkaitan dengan kegiatan mengatur urusan harta kekayaan,baik berkaitan dengan kegiatan memperbanyak jumlah kekayaan serta menjaga pengadaannya.

Sistem ekonomi tidak didasarkan pada banyak sedikitnya kekayaan, bahkan sama sekali tidak terpengaruh oleh banyak sedikitnya kekayaan.

Adam Smith, peletak dasar ilmu ekonomi modern,menyatakan bahwa ilmu ekonomi adalah " ilmu yang mempelajari atau yang mengkhususkan diri pada kajian perangkat-perangkat yang digunakan oleh umat manusia untuk mempero9leh kekayaan."

Alfred Marshall mendefinisikan ilmu ekonomi sebagai "ilmu yang mempelajari tentang umat manusia dalam urusan hidup biasa."

Samuelson, yang menyatakan bahwa ilmu ekonomi merupakan studi mengenai cara-cara manusia dan masyarakat menetukan pilihan dengan atau tanpa menggunakan uang dalam menggunakan sumber-sumber produktif yang langka yang dapat memiliki penggunaan-penggunaan alternatif.

Tradisi barat,ilmu ekonomi biasanya dikategorikan berdasarkan dua jenis pendekatan, yaitu pendekatan ilmu ekonomi yang bersifat umum dan pendekatan ilmu ekonomi yang bersifat khusus.

B. Lingkup Pemahaman Ekonomi Syariah

Istilah " ekonomi syariah" merupakan sebutan yang khas digunakan di Indonesia. Di luar Indonesia istilah ini lebih populer dengan sebutan Ekonomi Islam ( al-iqtishad al-islami,islamic economic).

Dalam Literatur Arab ilmu Ekonomi disebut dengan istilah ilm Al-iqtisad. Kata al-iqtisad adalah bentuk derivatif dari kata kerja iqtasada-yaqtasidu-iqtisadan. Sementara kata iqtisada sendiri berasal dari akar kata qasada-yaqsidu-qasdan,yang secara harfiah berarti niat,maksud,tujuan,dan jalan lurus.

Berdasarkan penjelajahan etimologis tersebu, dapat dipahami bahwa makna al-iqtisad adalah sikap/keadaan pertengahan antara dua sikap /keadaan ekstrim yang saling berlawanan,yaitu kikir,kekurangan dan boros/berlebihan. seorang muqtashid akan selalu mengambil sikap moderat,seimbang,atau adil dalam dua sikap keadaan ekstrem itu. Menurut al-izzu ibn Abdussalam,al-iqtisad merupakan " tingkatan diantara dua tingkatan".

Dawam raharjo mencatat tiga kemungkinan penafsiran dalam ekonomi syariah:
1. ekonomi syariah dimaksud adalah ilmu ekonomi yang berdasarkan nilai atau ajaran islam, sekaligus mengesankan bahwa ajaran islam mempunyai pengertian tersendiri tentang pa itu ekonomi.
2. konomi syariah yang dimaksud adalah sistem ekonomi isalm
3. ekonomi syariah yang dimaksud adalah "perekonomian islam atau mungkin lebih tepat perekonomian peradaban islam.

islam hanya mengenal satu doktrin ekonomi,yaitu dasar-dasar dan prinsip-prinsip ekonomi yang bersifat dari Al Qur'an dan sunnah.

C. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam

Ekonomi Syariah sebagai kajian ilmu pengetahuan sudah muncul sejak tahun 1970-an. Kendati demikian pemikiran tentang ekonomi islam sudah ada sejak Islam diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Karena pada dasarnya hukum ekonomi islam terdapat pada Al qur'an dan Sunnah.