A. Ekonomi Satu Pulau Satu Orang
Bayangkan perekonomian yang hanya terdiri dari satu ornag yang tinggal di satu pulau. Setiap hari ia memancing ikan untuk dimakan hari itu juga. Sehingga sampai pada suatu hari, ia berfikir alangkah enaknya bila ia harus memancing berselang hari, sehari memenacing sehari libur. Untuk itu ia harus memancing ikan lebih banyak ikan dalam satu ahri itu agar ia dapat menyimpan ikan untuk keesokan harinya. Secara formal, kita dapat merumuskan keadaan ini sebagai berikut :
f(Nt) = Y1 = C1
f (Nt) adalah fungsi produksi yang menggambarkan banyak output(ikan yang diapncing) yang ditentukan oleh tenaga kerja N ( usaha yang dikerahkan untuk memancing ikan). Karena ia tidak mempunyai sumber pendapatan lain, maka jumlah pendapatannya yaitu Yt. Karena setiap hari ikan yang didapatnya habis dimakan ahri itu juga, maka Yt sama dengan konsumsinya yaitu Ct.
Bila ia menyimpan sebagian ikan tangkapannya maka yang terjadi adalah :
f (Nt) = Yt > Ct
Yt - Ct = St
B. Ekonomi Satu Pulau Lima Orang
Sekarang bayangkanlah ada satu kapal yang tenggelam di laut, semua penumpang meninggal atau hilang kecuali empat orang yang terdamapr di pulau tersebut. Di pulau tersebut sekarang ada lima ornag. Orang pertama memiliki ikan hasil tangkapannya, ornag kedua memiliki beras yang dibawanya dari kapal, orang ketiga memiliki kantong tidur, orang keempat memiliki pisau yang dibawanya, ornag kelima memiliki radio kecil.
Untuk berthan hidup, masing-masing ornag memancing ikannya sendiri. tentu saja orang pertama yang telah berpengalaman memancing ikan, sela;u medapat ikan yang lebih banyak dan beristirahat keesokan harinya. Bila ia ingin makan ikan bakar tanpa harus susah payah menyalakn apai, maka ia meminjam pisau orang keempat dengan imbalan memberi sebagian ikan simpananyan. Bila ia ingin memakan ikan bakar sambil mendengarkan radio ia meminjam radio pada orang kelima dengan imbalan memberi sebagian ikan simpananya. Begitu sterusnya. Tidak selamanya pertukaran ini berlangsung mulus, adakalnya ia tidak ingin meminjam pisau sedangkan orang keempat sangat membutuhkan ikan. Atau ia sangat ingin beras padahal orang kedua ingin berasnya ditukar dengan radio agar dapat berhubungan dengan dunia luar. Bukan saja tidak mulus, bahkan juga diperluka waktu yang cukup lama untuk mencari kecocokan apa yang ditukar dengan siapa. keadaan ini dalam ekonomi disebut dengan double coincidence needs yaitu pertukaran yang ahnya terjadi bila ada keinginan yang cocok antara kedua pihak.
C. Ekonomi Satu Pulau Lima Orang dan Uang dari Langit
Ada sebuah helikopter yang sedag merampok bank. Untuk menghilangkan jejak, uang hasil rampokan tersebut dijatuhka kebeerapa pulau sebagai tempat penyimpanan harta rampokan. Uang yang diajtuhkan itu di anataranya jatuh ketempat kelima orang tadi, lebih tepatnya di depan orang pertama. Katakan saja uangnya adalah M1 yaitu sebesar 1 juta rupiah.
Orang pertama menawarkan kepada orang kedua, inginkaah ia menukar berasnya dengan uang tersebut. Orang kedua setuju asalkan seluruh uang tersebut untuknya.
Beralihlah kepada orang kedua, lalu orang kedua menwarkan uang itu kepada orang ketiga untuk ditukarkan dengan sleeping bag. Orang ketiga setujunasal uang itu untuknya.
Orang ketiga menawarkann kepada orang keempat, inginkah ia menukar uang itu dengan pisau miliknya. Orang keempat setuju asalkan seluruh uang itu menjadi miliknya.
Beralihlah uang itu ke orang keemapt. dan orang keempat menwarkan kepada orang kelima, inginkah ia ditukarkan uang itu dengan radio kecil milknya. Orang kelima setuju asalkan uang tersebut menjadi miliknya.
Secara formal bahwa jumlah uang yang beredar dalam ekonomi adalah M1 ( Money at time 1), berapa kali uang tersebut berpindah tangan adalah V1 ( velocity of money at time 1), harga masing-masing barang yang dipertukarkan adalah P1(price of time 1) dan jumlah barang yang diperlukan adalah T1 ( good being traded at time 1.
Contoh :
M1 = Rp. 1 juta
V1 = 5 kali
P1 = Rp 1 juta
T1 = 5 (ikan,baras sleeping bag,pisau,radio)
jika transaksi ini dirumuskan dalam rumus matematik :
M1 x V1 = P1 x T1
Rp 1 juta x 5 = Rp ! juta x 5
Jika terjadi kenaikanpun dama beredarnya ekonomi ini atau adanya peningkatan masing-masing barang, bahwa perubahan aspek moneter yang jumlah uang yang berdar ternyata sama sekali tidak membawa perubahan apa-apa pada ekonomi rill. Jumlah barang yang tukarkan dalam ekonoi tidak berubah. Pendapatan nominal setiap kali menjual barang memang naik, namun pendapatn rill tidak berubah. yang beruah adalah harga-harga barang. Dalam ekonomi ini disebut sebagai money neutrality yaitu perubahan 'once and for all' atas jumlah uang beredar tidak mengubah variabel-variabel ekonomi sektor rill. seperti pendapatn rill.
Tuesday, 10 April 2012
EKONOMI MIKRO DAN MAKRO
Dalam ilmu ekonomi, terdapat dua cabang yaitu ekonomi makro dan mikro. yang dimaksud dengan ekonomi makro adalah kajian tentang aktivitas ekonomi suatu negara. Sedangakn dalam ekonomi mikro adalah kajian tentang aktivitas ekonomi secara individual.
Perbedaan essensiasl dalam ekonomi makro dan mikro adalah :
1. Adanya uang dalam ekonomi makro. sehingga nominal price menjadi kajian penting. Sedngkan dlam ekonomi mikro, yang terpenting adalah harga relatif(relative price, Px/Py), tau harga relatif pendapatan ( income relative price,I/Px,I/Py)..
2. Adanya pembeli raksasa dalam ekonomi makro yaitu pemerintah.
Perbedaan essensiasl dalam ekonomi makro dan mikro adalah :
1. Adanya uang dalam ekonomi makro. sehingga nominal price menjadi kajian penting. Sedngkan dlam ekonomi mikro, yang terpenting adalah harga relatif(relative price, Px/Py), tau harga relatif pendapatan ( income relative price,I/Px,I/Py)..
2. Adanya pembeli raksasa dalam ekonomi makro yaitu pemerintah.
Labels:
EKONOMI MIKRO DAN MAKRO
Location:
Petemon Surabaya, Indonesia
Saturday, 7 April 2012
SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI NEGARA MUSLIM KONTEMPORER
Penyelesaian sengketa ekonomi syariah di negara-negara muslim tidak dapat dipisahkan dari sistem hukum dan peradilan yang dipraktikkan di negara-negara tersebut.
Dalam bagian ini akan dideskripsikan masalah penyelesaian sengketa ekonomi syariah di empat negara muslim, yaitu Pakistan, Sudan,Malaysia dan Indonesia. Keempat negara inidijadikan sebagai parameter yang dipandang cukup representatif untuk mewakili berbagai model penyelesaian perkara ekonomi syariah di negara-negara muslim. Namun sebelum mendedahkan persoalan di keempat negara tersebut, terlebih dahulu akan di uraikan sekelumit paparan teoritis mengenai termionolgi sistem hukum. Paparan teoritis ini dinilai penting sebagai sebuah kerangka untuk memahami berbagai varian sistem peradilan dan paradigma penyelesaian perkara hukum ekonomi syariah di keempat negara muslim yang akan menjadi subjek pembahasan.
Dalam kamus bahasa Indonesia kata sistem diartikan berdasarkan tiga ragam pengertian, yakni : 1. Perangakt unsur yang secara teratur saling berjkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. 2) Susunsan yang teratur dari pandangan teori asas dan sebagainya. 3) metode. pengertian sistem kamus ini kurang lebih seirama dengan pandangan yang dikemukakan oleh Shorde dan Voich :
The term "system" has two important connotations which are implicit,
if not explicit, in almost any discussion of system. The first is notion
of the system as an entity or thing which has a particular order or structural
arrangement of its parts. The second is the nation of the system as a plan,
method,device,or procedure for accomplishing something. As we shall see, these
two notions are not markedly different, since order or structure is fundamental to
each.
Pandangan shorode dan Voich di atas nebegaskan bahwa sistem itu mengacu pada dua hal ; 1)sistem mengacu pada suatu entitas atau benda yang memiliki tata aturan atau susunan struktural dari bagian-bagiannya. 2) sistem mengacu pada suatu rencana,metode,alat atau tata cara untuk mencapai sesuatu.
Dengan demikian dapat dikatakan secara singkat bahwasanya hukum adalah suatu sistem, yakni suatu susunan atau tatanan teratur dari aturan-aturan hidup yang keseluruhannya terdiri dari dari bagian bagian yang berkaitan antara satu sama yang lain. Sistem tidak memperkenankan adanya duplikasi atau tumpang tindih (over lapping) di antaranya bagian-bagian yang membentuk sistem itu.
Menurut ahli para hukum, ada beberapa model sistem hukum yang dipraktikkan di dunia hingga saat ini, antara lain :
1) Civil Law,hukum sipil berdasarkan kode sipil yang terkodifikasi. sistem ini berasal dari sitem romawi yang dipraktekkan oleh negara-negara Eropa.
2) Common Law, Hukum yang berdasarkan costum, atau kebiasaan berdasarkan presiden atau judge made low. Sistem ini dipraktikkan di negara-negara Anglo-Saxon,seperti Inggris dan USA.
3)Adatrecht,sistem hukum yang bersifat komunal. Sistem hukum adat bersumber pada peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbvuh berkembang dan dipertahnakn melalui kesadaran hukum masyarakat.
4) Islamic Law hukum yang berdasarkan syariah islam yang bersumber dari Al qur'an dan Hadits
5) Socialist Law sistem hukum yang dipraktekkan di negara-negara sosialist.
6) Sub Saharan African law,sistem hukum yang dipraktekkan di negara Afrika yang berada di sebelah selatan Gunung Sahara.
7) Far East law, sistem hukum kompleks yang merupakan perpaduan antara sistem civil law,common law dan hukum islam sebagai basis fundamental.
Dalam konteks penegakan hukum ekonomi syariah, negara-negara muslim menerapkan prosedur dan mekanisme tertentu sesuai dengan sistem hukum yang dianut oleh masing-masing negara dan dproses oleh lembaga hukum peradilan yang diberikan kewenangan khusus untuk menyelesaikan perkara ekonomi syariah.
Di Pakistan misalnya, sistem hukum yang berlaku adalah sistem Anglo-Saxon Inggris ( common law) dan sistem hukum islam. Hakim-hakim Federal Shariat Court terdiri dari 8 orang. termasuk Chief Justice. Chief Justice haruslah seorang hakim agung atau pernah menjadi hakim agung, atau seorang hakim tinggi atau bekas hakim tinggi di High Court.
Berdasarkan konstitusi Pakistan hasil amandemnet tahun 1982, kewenangan federal shariat court meliputi ;
1 ) Melakukan uji materil terhadap suatu hukum sebagaimana ditentukan dalam pasal 203-B(c) dan memtuskan apakah suatu hukum yang berlaku itu berentangan dengan nilai-nilai islam atau tidak.
2) Melaksanakan yuridiksi kasai, yaitu memeriksa dan memtuskan ditingkat kasai dalam perkara hudud.
3) Mengukuhkn hukum had
4) Melaksanakn kewenangan revisional.
Jika terjadi sengketa antara bank konvensional dan syariah maka yang menjadi wewenang untuk mengadili adalah peradilan khusus yang disebut dengan Banking Tribunal. Sedankan upaya banding dan kasasi menjadi kewenangan high court.
menurut Banking Ordinance 2001, jika nilai gugatan dlam perkara ekonomi syariah tidak lebih dari Rs. 50.000.000,-9 lima puluh juta rupees) maka gugatan akan diajukan kepada the banking court.
Sementara di Sudan sistem hukum dan peradilan yang dipraktikkan saat ini tidak dapat dilepaskan dari proses sudanisasi dan islamisasi yang bergulir sejak masa kemerdekaan tahun 1956.
Pemerintah Sudan sampai saat ini masih terus melakukan revisi perundang-undangan agar sejalan dengan syariah islam, dan masih terus melakukan revisi perundang-undangan warisan kolonial untuk menyesuaikan diri dengan syariah islam.
Dalam Konstitusi Sudan, syariah islam adalah sumber utama legislasi dan karena itu negara ini senantiasa merevisi peraturan perundang-undangannya yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.Dalam bidang hukum ekonomi dan perdagangan, seluruh perkara hukum, termasuk perkara hukum ekonomi syariah, diselesaikan melalui pengadilan niaga. Dalam klusul sembilan, bank sudan menetapkan pola penyelesaian sengketa ekonomi syariah sebagai berikut :
" Apabila terjadi sengketa sekitar perjanjian atau kesepakatan ini, sengketa ini dapat diselesaikan dengan kesepakatan kedua belah pihak untuk menyelesaikan persengketaan tersebut ke majelis hakim yang terdiri dari tiga orang hakim, yang masing-masing diantaranya memilih seorang hakim diantara mereka dan kedua belah pihak tersebut memilih dengan kesepakatan untuk hakim yang ketiga yang bertindak sebagai hakim ketua. Atau apabila kedua belah pihak gagal untuk bersepakat dengan keputusan hakim ketiga dalam tempo 7 hari sejak usaha yang mereka lakukan dengan pihak yang lain, maka masalah tersebut diserahkan pada majelis khusus agar apa yang mereka kehendaki pihak yang berselisih tersebut terpenuhi."
Dalam konteks ini dinamika baru yang perlu dicatat adalah berdirinya beberapa lembaga-lembaga baru yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Salah satunya adalah Lembaga Pengawasan Syariah ( Hay'ah al-raqibah al Syar'iyyah.
Di Malysia, negara menganut sistem federal yang membagi kekausaan pemerintah menjadi pemerintahan federal dan pemerintahan negara bagian. Bebrapa kewenangan pemerintahan kekuasaan federasl adalah urusan luar negeri, pertahanan,keamanan nasional,polisi hukum , perdata dan pidana.
Terdapat empat hukum pokok di Malaysia, yaitu hukum tertulis,hukum kebiasaan,hukum islam,dan hukum adat. Hukum tertulis terdiri dari undang-undang dasar federal dan negara bagian, perundangan parlemen federal dan legislasi negara bagian, dan legislasi tambahan.
Hukum islam bernarasumber dari kitab suci Al qur'an, interpresei atas perbuatan Nabi Muhammad SAW, hukum yang disepakati oleh ahli hukumpada masa klasik dan modern dan dalam adat. Prinsip perturan hukum yang diiikuti oleh Malaysia secara umum mengikuti hukum administratif Inggris sebagaimana dikembangkan dalam pengadilan malaysia.
Sistem peradilan Malysia secara mendasar bersifat federal. baik hukum federal maupun hukum negaqra bagian dialksanakan di pengadilan federal. hanya pengadilan syariah yang terdapat di negara bagian yang menggunakan sistem Hukum Islam.
Dalam bagian ini akan dideskripsikan masalah penyelesaian sengketa ekonomi syariah di empat negara muslim, yaitu Pakistan, Sudan,Malaysia dan Indonesia. Keempat negara inidijadikan sebagai parameter yang dipandang cukup representatif untuk mewakili berbagai model penyelesaian perkara ekonomi syariah di negara-negara muslim. Namun sebelum mendedahkan persoalan di keempat negara tersebut, terlebih dahulu akan di uraikan sekelumit paparan teoritis mengenai termionolgi sistem hukum. Paparan teoritis ini dinilai penting sebagai sebuah kerangka untuk memahami berbagai varian sistem peradilan dan paradigma penyelesaian perkara hukum ekonomi syariah di keempat negara muslim yang akan menjadi subjek pembahasan.
Dalam kamus bahasa Indonesia kata sistem diartikan berdasarkan tiga ragam pengertian, yakni : 1. Perangakt unsur yang secara teratur saling berjkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. 2) Susunsan yang teratur dari pandangan teori asas dan sebagainya. 3) metode. pengertian sistem kamus ini kurang lebih seirama dengan pandangan yang dikemukakan oleh Shorde dan Voich :
The term "system" has two important connotations which are implicit,
if not explicit, in almost any discussion of system. The first is notion
of the system as an entity or thing which has a particular order or structural
arrangement of its parts. The second is the nation of the system as a plan,
method,device,or procedure for accomplishing something. As we shall see, these
two notions are not markedly different, since order or structure is fundamental to
each.
Pandangan shorode dan Voich di atas nebegaskan bahwa sistem itu mengacu pada dua hal ; 1)sistem mengacu pada suatu entitas atau benda yang memiliki tata aturan atau susunan struktural dari bagian-bagiannya. 2) sistem mengacu pada suatu rencana,metode,alat atau tata cara untuk mencapai sesuatu.
Dengan demikian dapat dikatakan secara singkat bahwasanya hukum adalah suatu sistem, yakni suatu susunan atau tatanan teratur dari aturan-aturan hidup yang keseluruhannya terdiri dari dari bagian bagian yang berkaitan antara satu sama yang lain. Sistem tidak memperkenankan adanya duplikasi atau tumpang tindih (over lapping) di antaranya bagian-bagian yang membentuk sistem itu.
Menurut ahli para hukum, ada beberapa model sistem hukum yang dipraktikkan di dunia hingga saat ini, antara lain :
1) Civil Law,hukum sipil berdasarkan kode sipil yang terkodifikasi. sistem ini berasal dari sitem romawi yang dipraktekkan oleh negara-negara Eropa.
2) Common Law, Hukum yang berdasarkan costum, atau kebiasaan berdasarkan presiden atau judge made low. Sistem ini dipraktikkan di negara-negara Anglo-Saxon,seperti Inggris dan USA.
3)Adatrecht,sistem hukum yang bersifat komunal. Sistem hukum adat bersumber pada peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbvuh berkembang dan dipertahnakn melalui kesadaran hukum masyarakat.
4) Islamic Law hukum yang berdasarkan syariah islam yang bersumber dari Al qur'an dan Hadits
5) Socialist Law sistem hukum yang dipraktekkan di negara-negara sosialist.
6) Sub Saharan African law,sistem hukum yang dipraktekkan di negara Afrika yang berada di sebelah selatan Gunung Sahara.
7) Far East law, sistem hukum kompleks yang merupakan perpaduan antara sistem civil law,common law dan hukum islam sebagai basis fundamental.
Dalam konteks penegakan hukum ekonomi syariah, negara-negara muslim menerapkan prosedur dan mekanisme tertentu sesuai dengan sistem hukum yang dianut oleh masing-masing negara dan dproses oleh lembaga hukum peradilan yang diberikan kewenangan khusus untuk menyelesaikan perkara ekonomi syariah.
Di Pakistan misalnya, sistem hukum yang berlaku adalah sistem Anglo-Saxon Inggris ( common law) dan sistem hukum islam. Hakim-hakim Federal Shariat Court terdiri dari 8 orang. termasuk Chief Justice. Chief Justice haruslah seorang hakim agung atau pernah menjadi hakim agung, atau seorang hakim tinggi atau bekas hakim tinggi di High Court.
Berdasarkan konstitusi Pakistan hasil amandemnet tahun 1982, kewenangan federal shariat court meliputi ;
1 ) Melakukan uji materil terhadap suatu hukum sebagaimana ditentukan dalam pasal 203-B(c) dan memtuskan apakah suatu hukum yang berlaku itu berentangan dengan nilai-nilai islam atau tidak.
2) Melaksanakan yuridiksi kasai, yaitu memeriksa dan memtuskan ditingkat kasai dalam perkara hudud.
3) Mengukuhkn hukum had
4) Melaksanakn kewenangan revisional.
Jika terjadi sengketa antara bank konvensional dan syariah maka yang menjadi wewenang untuk mengadili adalah peradilan khusus yang disebut dengan Banking Tribunal. Sedankan upaya banding dan kasasi menjadi kewenangan high court.
menurut Banking Ordinance 2001, jika nilai gugatan dlam perkara ekonomi syariah tidak lebih dari Rs. 50.000.000,-9 lima puluh juta rupees) maka gugatan akan diajukan kepada the banking court.
Sementara di Sudan sistem hukum dan peradilan yang dipraktikkan saat ini tidak dapat dilepaskan dari proses sudanisasi dan islamisasi yang bergulir sejak masa kemerdekaan tahun 1956.
Pemerintah Sudan sampai saat ini masih terus melakukan revisi perundang-undangan agar sejalan dengan syariah islam, dan masih terus melakukan revisi perundang-undangan warisan kolonial untuk menyesuaikan diri dengan syariah islam.
Dalam Konstitusi Sudan, syariah islam adalah sumber utama legislasi dan karena itu negara ini senantiasa merevisi peraturan perundang-undangannya yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.Dalam bidang hukum ekonomi dan perdagangan, seluruh perkara hukum, termasuk perkara hukum ekonomi syariah, diselesaikan melalui pengadilan niaga. Dalam klusul sembilan, bank sudan menetapkan pola penyelesaian sengketa ekonomi syariah sebagai berikut :
" Apabila terjadi sengketa sekitar perjanjian atau kesepakatan ini, sengketa ini dapat diselesaikan dengan kesepakatan kedua belah pihak untuk menyelesaikan persengketaan tersebut ke majelis hakim yang terdiri dari tiga orang hakim, yang masing-masing diantaranya memilih seorang hakim diantara mereka dan kedua belah pihak tersebut memilih dengan kesepakatan untuk hakim yang ketiga yang bertindak sebagai hakim ketua. Atau apabila kedua belah pihak gagal untuk bersepakat dengan keputusan hakim ketiga dalam tempo 7 hari sejak usaha yang mereka lakukan dengan pihak yang lain, maka masalah tersebut diserahkan pada majelis khusus agar apa yang mereka kehendaki pihak yang berselisih tersebut terpenuhi."
Dalam konteks ini dinamika baru yang perlu dicatat adalah berdirinya beberapa lembaga-lembaga baru yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Salah satunya adalah Lembaga Pengawasan Syariah ( Hay'ah al-raqibah al Syar'iyyah.
Di Malysia, negara menganut sistem federal yang membagi kekausaan pemerintah menjadi pemerintahan federal dan pemerintahan negara bagian. Bebrapa kewenangan pemerintahan kekuasaan federasl adalah urusan luar negeri, pertahanan,keamanan nasional,polisi hukum , perdata dan pidana.
Terdapat empat hukum pokok di Malaysia, yaitu hukum tertulis,hukum kebiasaan,hukum islam,dan hukum adat. Hukum tertulis terdiri dari undang-undang dasar federal dan negara bagian, perundangan parlemen federal dan legislasi negara bagian, dan legislasi tambahan.
Hukum islam bernarasumber dari kitab suci Al qur'an, interpresei atas perbuatan Nabi Muhammad SAW, hukum yang disepakati oleh ahli hukumpada masa klasik dan modern dan dalam adat. Prinsip perturan hukum yang diiikuti oleh Malaysia secara umum mengikuti hukum administratif Inggris sebagaimana dikembangkan dalam pengadilan malaysia.
Sistem peradilan Malysia secara mendasar bersifat federal. baik hukum federal maupun hukum negaqra bagian dialksanakan di pengadilan federal. hanya pengadilan syariah yang terdapat di negara bagian yang menggunakan sistem Hukum Islam.
Sunday, 1 April 2012
PERKEMBANGAN EKONOMI SYARIAH DI NEGARA-NEGARA MUSLIM
Secara historis,perdebatan mengenai penerapan asas-asas islam dalam bidang perniagaan mulai mencuat pada tahun 1950, yang kenyataannya tidak terjadi dikebnyakan wilayah Timur tengah, tetapi justru di Pakistan. Dalam UUd Negara Pakistan telah disisipkan pasal yang melarang pemungutan bunga yang diidentifikasikan dengan riba.
Meskipun Pakistan sempat gagal dalam melarnag bunga dan riba secara rasional, namun negeri ini tercatat sebagai negeri islam pertama yang pada akhirnya pada tahun 1950-as\n mendirikan bank lokal bebas bunga disebuah pedesaan. Setelah berjalan kurang lebih dari sepuluh tahun, bank ini pun pada akhirnya harus gulung tikar di awal tahun 1960-an meskipun demikian berbagai hutang yang menjadi tanggungannya telah dapat diselesaikan dengan baik.
Dalam perkembangannya,islamisasi sistem perbankan di Pakistan mendapat momentum yang kuat di akhir tahun 1970-an. Sebuah dewan ideologi Isal, A council of Islamic ideology, telah direncanakan sejak September 1977 bersama dengan kelompok yang sepaham dan sependirian. Kemudian sistem perbankan islam di Pakistan secara nasional diresmikan pada bulan Februari 1979, setelah deklarasi dari presiden Pakistan dan penghapusan praktik riba dari sistem perekonomian negara tersebut dalam masa tiga tahun. Hasilnya, pada tahun 1979 berdirilah empat lembaga kuangan islam, yaitu House Building Finance Corporation, Investment Corporation of Pakistan, National Investment Trust and Bunkers Equity Limited. Ynag mendirikan fasilitas pedanaan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Pada bulan Juni 1989, The State bank of Pakistan mulai menggunakan prinsip bagi hasil(Mudharabah/profit sharing) dan menaikkan harga yang melibatkan badan pemerintahan.
prinsip bagi hasil merupakan asas yang paling bnyak diterapkan oleh lembaga keuangan syariah di Pakistan. Pada bagi hasil ini8 dipandang paling sesuai dengan asa pokok dunia keungan islam yang menjunjung tnggi prinsip bagi hasil, mengingat Al qur'an disatu sisi menghalalkan memperoleh laba, tetapi disisi lain juga mengharamkan riba.
Pertumbuhan perbankan islam di Pakistan makin dinamis sejak tahun 2002. Salah satu bank yang muncul pada periode ini adalah Mezan Bank, yang kemudian menjadi salah satu bank islam yang paling populer di Pakistan. Mezan Bank adalah bank islam pertama di Pakistan yang memperoleh lesensi dari Bank Negara Pakistan untuk beroperasi sebagai Bank Komersial Islam. Mezan bank adalah bank yang secara mutlak berpegang teguh kepada prinsip-prinsip syariah tanpa kompromi. Bank ini berkantor pusat di Karachi dan memiliki 60 kantor cabang di sejumlah kota besar di Pakistan.
Ketika eksperimen bank bebas bunga di Pakistan mengalami kemunduran pada tahun 1956, Mesir justru melakukan eksperimen baru dengan mendirikan Mit Ghamr Local Saving Bank yang dicetuskan oleh Ahmad Al- NAggar. Dengan eksperimen ini sepeti di pakistan Mesir pun mencatat sejarah baru sebagai negara Timur- Tengah pertama yang mendirikan bank Islam.
Bank simpanan ini didirikan oleh Dr. Ahmad Al- Naggar dengan tujuan memberikan contoh bagi sarana non riba yang bertugas menggalkkan pembangunan daera. Untuk itu mamnagement bank ini di atur sesuai denagn prinsip daerah kerja. Yang artinya setiap unit perkantoran ada anaknya tersendiri yang memikul tanggung jawab pembangunan pada unit tersebut.
Berkat dukungan kaum petani muslim, bank simpanan Mit Ghamr berkembang sangat pesat. dalm waktu tiga tahun, dari 1000 depositor yang berpartisipasi dalam bank tersebut, kemudian diikuti oleh 59.000 depositor baru. Tidak ada bunga atas deposito itu, namun agar berhak menerima pinjaman bebas bunga, calon debitur disyaratkan mempunyai sejumlah uang tabungan tertentu untuk waktu satu tahun.
Dengan demikian, dorongan utama menabung di Mit Ghamr didasarkan pada fakta bahwa depositor dan debitur termasuk golongan yang sama. hal ini berbeda dengan di Pakistan dulu yang tidak memiliki uang cadangan sama sekali karena debitur tidak diharuskan memilki uang di bank.
Mit Ghamr kenudian menerapkan sikap disiplin kepada para nasabahnya, yakni pada satu sisi bank tidak pernah memberikan waktu tenggang untuk pembayaran kembali atas dana pinjaman dan satu sisi lain semua pinjaman pada dasarnya diarahkan kembali padapinjaman jangka pendek pada 1-3tahun, atau paling lama jangka menengah sekitar 5 tahun.
Namun, ketika terjadi kerusuhan politik dan peralihan kekuasaan di Mesir pada akhir tahun 1960-an, oerasi bank Mit Ghamr dijalankan oleh Bank Nasional Mesir( Natinal Bank of Egypt) semula menganut asas bebas bunga dalam menjalankan operasi produk pelayanan kemudian dipaksakan harus menganut sistem perbankan berbasis bunga oleh Bank Nasional Mesir dan Bank Sentral hingga akhirnya jatuh. Bnak ini akhirnya dipaksa ditutup pada pada tahun 1968 karena tidak mendapat dukungan dari pihak kerajaan Mesir yang memusuhi usaha swasta dan ragu-ragu terhadap agama dengan alasan melanggar undang-undang perbankan.
Pada tahun 1971, bertepatan dengan naiknya rezim baru Mesir dibawah pimpinan Anwar Sadat, Bank Mit Ghmar kembali bergairah. Namun dalam perkembangannya lantaran masalah klasik akibat tidak besarnya pemasukan, bank MIt Ghamr mengalami krisis. Namun hal ini tidak membuat Ahmad Al- Naggar turun tetapi tetap emlaju dengan memperluas eksperimennya. Mula-mula Nasser Social Bank, Kemudian diikuti oleh Faisal Islamic Banking of Egypt, International Bank of Invesment and Development, serta Egyptiom Saudi Finance Bank.
Muali Maret 1985, transaksi perbankan di Iran harus didasarkan pada prinsip syariah. Bank-bank syariah telah menyediakan dirinya untuk menerima dua model deposito, yakni gahrz al hasaned dan investment term deposits. Sementara current and saving deposits dimasukkan kedalam qardan hasanan sebagai sumber pendapatan bank dan keuntungan yang hendak diberikan kepada para depositor sebagai kebijaksannaan bank.
Belahan negara islam lain yang melakukan islamisasi sistem perbankan adalah Sudan. Pada tahun 1977, Faisal Islamic Bank of Sudan(FIBS) didirikan oleh Dewan Rakyat Nasional Sudan. Selanjutnya, lebih dari lima bank islampun telah dibangun di Sudan, yakni, Tadamon Islamic Bank, The Sudanese Islamic Bank, The Islamic Cooperative Bank, Al-Baraka bank of Sudan Islamic Bank for Western Sudan. Pada September 1985 semua bank di Sudan beroperasi dengan mengakomodir sistem syariah.
Pasang naik sistem perbankan syariah berkembang pula diberbagai kawasan Asia Tenggara,Malaysia dikenal sebagai pioner utama pembangunan sisatem perbankan islam. Bahkan sampai saaat ini perbankan syariah di Malaysia disebut-sebut sebagai perbankan syariah paling progresif dibandingkan negara-negara lain di Asia tenggara. Secara historis, pendirian bank islam di Malaysia merupakan jawaban dari aspirasi sejumlah besar masyarakat muslim yang meminta pemerintah untuk membentuk lembaga perbankan yang melakukan transaksi bisnis berdasarkan prinsip-prinsip islam.
Sedangkan faktor internal lahirnya perbankan syariah di Malaysia bertolak dari kesadaran religius dan intelektual masyarakat muslim sendiri. Program New Economic Policy(NEP) di Bidang pendidikan yang membuka akses bagi masyarakat Melayu untuk memperoleh pendidikan tinggi di berbagai perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri pada akhirnya telah menumbuhkan kesadaran mereka untuk memulai gerakan kebangkitan islam di malaysia.
Setelah merumuskan berbagai hal yang berkaitan dengan proses pendirian perbankan syariah di Malaysia tahun 5 Juli 1982, Jawatan kuasa lalu merekomendsikan bebarapa hal sebagai berikut :
1. bank Islam yang beroperasi dan sesuai dengan peraturan syariah harus dibentuk.
2. Dengan mempetimbangkan bahwa konsep perbankan islam merupakan hal baru di Malaysia
3. Bank Islam yang diajukan haruslah sejalan sebagai suatu perusahaan terbatas dibawah keputusan hukum perusahaa-perusahaaan pada tahun 1965.
4. Islam membolehkan pengambilan keuntuntungan dan menerima kelangsungan hidup dan keuntungan sebagai dasar bagi transaksi bisnis.
5. Akta bank 1973 tidak sesuai dengan kegiatan perbankan Islam maka perlu dibuat undang-undang yang dikenal sebagai Akta Bank Islam 1982 untuk mengizinkan dan mengawasi bank islam.
6. Untuk memberi izin dan pengawsan pada bank islam.
7. Bank islam harus membantu Dewan pengawasan keagamaan untuk memastikan bahwa bank islam tersebut beropersi sesuai dengan aturan syariah.
8. Bank islam yang diajukan harus diberi nama Bank Islam Malaysia Berhad.
Kebijakan pemerintah untuk mengembangkan bank islam di Malaysia melalui SPTF ini merupakan pilihan yang bersifat meminimalisir biaya yang digunakan. Pilihan ini melibatkan biaya yang cukup tinggi karena membuka satu cabang saja, diperkiraakan menelan biaya sekitar RM 500.000.
Di Indonesia sendiri, pemikiran ke arah sistem ekonomi syariah secara historis telah berakar sejak periode kemerdekaan. Namun mencuatnya kebutuhan akan lembaga perbankan islami di tengah praktek ekonomi kontemporer tidak dapat dilepaskan dari perkembangan pemikiran dan gagasan tentang konsep ekonomi islam. Fenomena tersebut ditandai dengan berdirinya perkumpulan pendukung ekonomi islam(PPEI) di Jkarta pada tanggal 23 November 1955, yang kemudian diikuti dengan dibentuknya panitia diberbagai daerah dan kota-kota lain untuk mendirikan cabang-cabangnya. Gagasan dan pemikiran ini baru belakangan dapat diwujudkan, yakni berawal dari berdirinya Bank Muammalat Indonesia(BMI) yang dioperasikan sejak tanggal 1 Mei 1992.
Meskipun Pakistan sempat gagal dalam melarnag bunga dan riba secara rasional, namun negeri ini tercatat sebagai negeri islam pertama yang pada akhirnya pada tahun 1950-as\n mendirikan bank lokal bebas bunga disebuah pedesaan. Setelah berjalan kurang lebih dari sepuluh tahun, bank ini pun pada akhirnya harus gulung tikar di awal tahun 1960-an meskipun demikian berbagai hutang yang menjadi tanggungannya telah dapat diselesaikan dengan baik.
Dalam perkembangannya,islamisasi sistem perbankan di Pakistan mendapat momentum yang kuat di akhir tahun 1970-an. Sebuah dewan ideologi Isal, A council of Islamic ideology, telah direncanakan sejak September 1977 bersama dengan kelompok yang sepaham dan sependirian. Kemudian sistem perbankan islam di Pakistan secara nasional diresmikan pada bulan Februari 1979, setelah deklarasi dari presiden Pakistan dan penghapusan praktik riba dari sistem perekonomian negara tersebut dalam masa tiga tahun. Hasilnya, pada tahun 1979 berdirilah empat lembaga kuangan islam, yaitu House Building Finance Corporation, Investment Corporation of Pakistan, National Investment Trust and Bunkers Equity Limited. Ynag mendirikan fasilitas pedanaan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Pada bulan Juni 1989, The State bank of Pakistan mulai menggunakan prinsip bagi hasil(Mudharabah/profit sharing) dan menaikkan harga yang melibatkan badan pemerintahan.
prinsip bagi hasil merupakan asas yang paling bnyak diterapkan oleh lembaga keuangan syariah di Pakistan. Pada bagi hasil ini8 dipandang paling sesuai dengan asa pokok dunia keungan islam yang menjunjung tnggi prinsip bagi hasil, mengingat Al qur'an disatu sisi menghalalkan memperoleh laba, tetapi disisi lain juga mengharamkan riba.
Pertumbuhan perbankan islam di Pakistan makin dinamis sejak tahun 2002. Salah satu bank yang muncul pada periode ini adalah Mezan Bank, yang kemudian menjadi salah satu bank islam yang paling populer di Pakistan. Mezan Bank adalah bank islam pertama di Pakistan yang memperoleh lesensi dari Bank Negara Pakistan untuk beroperasi sebagai Bank Komersial Islam. Mezan bank adalah bank yang secara mutlak berpegang teguh kepada prinsip-prinsip syariah tanpa kompromi. Bank ini berkantor pusat di Karachi dan memiliki 60 kantor cabang di sejumlah kota besar di Pakistan.
Ketika eksperimen bank bebas bunga di Pakistan mengalami kemunduran pada tahun 1956, Mesir justru melakukan eksperimen baru dengan mendirikan Mit Ghamr Local Saving Bank yang dicetuskan oleh Ahmad Al- NAggar. Dengan eksperimen ini sepeti di pakistan Mesir pun mencatat sejarah baru sebagai negara Timur- Tengah pertama yang mendirikan bank Islam.
Bank simpanan ini didirikan oleh Dr. Ahmad Al- Naggar dengan tujuan memberikan contoh bagi sarana non riba yang bertugas menggalkkan pembangunan daera. Untuk itu mamnagement bank ini di atur sesuai denagn prinsip daerah kerja. Yang artinya setiap unit perkantoran ada anaknya tersendiri yang memikul tanggung jawab pembangunan pada unit tersebut.
Berkat dukungan kaum petani muslim, bank simpanan Mit Ghamr berkembang sangat pesat. dalm waktu tiga tahun, dari 1000 depositor yang berpartisipasi dalam bank tersebut, kemudian diikuti oleh 59.000 depositor baru. Tidak ada bunga atas deposito itu, namun agar berhak menerima pinjaman bebas bunga, calon debitur disyaratkan mempunyai sejumlah uang tabungan tertentu untuk waktu satu tahun.
Dengan demikian, dorongan utama menabung di Mit Ghamr didasarkan pada fakta bahwa depositor dan debitur termasuk golongan yang sama. hal ini berbeda dengan di Pakistan dulu yang tidak memiliki uang cadangan sama sekali karena debitur tidak diharuskan memilki uang di bank.
Mit Ghamr kenudian menerapkan sikap disiplin kepada para nasabahnya, yakni pada satu sisi bank tidak pernah memberikan waktu tenggang untuk pembayaran kembali atas dana pinjaman dan satu sisi lain semua pinjaman pada dasarnya diarahkan kembali padapinjaman jangka pendek pada 1-3tahun, atau paling lama jangka menengah sekitar 5 tahun.
Namun, ketika terjadi kerusuhan politik dan peralihan kekuasaan di Mesir pada akhir tahun 1960-an, oerasi bank Mit Ghamr dijalankan oleh Bank Nasional Mesir( Natinal Bank of Egypt) semula menganut asas bebas bunga dalam menjalankan operasi produk pelayanan kemudian dipaksakan harus menganut sistem perbankan berbasis bunga oleh Bank Nasional Mesir dan Bank Sentral hingga akhirnya jatuh. Bnak ini akhirnya dipaksa ditutup pada pada tahun 1968 karena tidak mendapat dukungan dari pihak kerajaan Mesir yang memusuhi usaha swasta dan ragu-ragu terhadap agama dengan alasan melanggar undang-undang perbankan.
Pada tahun 1971, bertepatan dengan naiknya rezim baru Mesir dibawah pimpinan Anwar Sadat, Bank Mit Ghmar kembali bergairah. Namun dalam perkembangannya lantaran masalah klasik akibat tidak besarnya pemasukan, bank MIt Ghamr mengalami krisis. Namun hal ini tidak membuat Ahmad Al- Naggar turun tetapi tetap emlaju dengan memperluas eksperimennya. Mula-mula Nasser Social Bank, Kemudian diikuti oleh Faisal Islamic Banking of Egypt, International Bank of Invesment and Development, serta Egyptiom Saudi Finance Bank.
Muali Maret 1985, transaksi perbankan di Iran harus didasarkan pada prinsip syariah. Bank-bank syariah telah menyediakan dirinya untuk menerima dua model deposito, yakni gahrz al hasaned dan investment term deposits. Sementara current and saving deposits dimasukkan kedalam qardan hasanan sebagai sumber pendapatan bank dan keuntungan yang hendak diberikan kepada para depositor sebagai kebijaksannaan bank.
Belahan negara islam lain yang melakukan islamisasi sistem perbankan adalah Sudan. Pada tahun 1977, Faisal Islamic Bank of Sudan(FIBS) didirikan oleh Dewan Rakyat Nasional Sudan. Selanjutnya, lebih dari lima bank islampun telah dibangun di Sudan, yakni, Tadamon Islamic Bank, The Sudanese Islamic Bank, The Islamic Cooperative Bank, Al-Baraka bank of Sudan Islamic Bank for Western Sudan. Pada September 1985 semua bank di Sudan beroperasi dengan mengakomodir sistem syariah.
Pasang naik sistem perbankan syariah berkembang pula diberbagai kawasan Asia Tenggara,Malaysia dikenal sebagai pioner utama pembangunan sisatem perbankan islam. Bahkan sampai saaat ini perbankan syariah di Malaysia disebut-sebut sebagai perbankan syariah paling progresif dibandingkan negara-negara lain di Asia tenggara. Secara historis, pendirian bank islam di Malaysia merupakan jawaban dari aspirasi sejumlah besar masyarakat muslim yang meminta pemerintah untuk membentuk lembaga perbankan yang melakukan transaksi bisnis berdasarkan prinsip-prinsip islam.
Sedangkan faktor internal lahirnya perbankan syariah di Malaysia bertolak dari kesadaran religius dan intelektual masyarakat muslim sendiri. Program New Economic Policy(NEP) di Bidang pendidikan yang membuka akses bagi masyarakat Melayu untuk memperoleh pendidikan tinggi di berbagai perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri pada akhirnya telah menumbuhkan kesadaran mereka untuk memulai gerakan kebangkitan islam di malaysia.
Setelah merumuskan berbagai hal yang berkaitan dengan proses pendirian perbankan syariah di Malaysia tahun 5 Juli 1982, Jawatan kuasa lalu merekomendsikan bebarapa hal sebagai berikut :
1. bank Islam yang beroperasi dan sesuai dengan peraturan syariah harus dibentuk.
2. Dengan mempetimbangkan bahwa konsep perbankan islam merupakan hal baru di Malaysia
3. Bank Islam yang diajukan haruslah sejalan sebagai suatu perusahaan terbatas dibawah keputusan hukum perusahaa-perusahaaan pada tahun 1965.
4. Islam membolehkan pengambilan keuntuntungan dan menerima kelangsungan hidup dan keuntungan sebagai dasar bagi transaksi bisnis.
5. Akta bank 1973 tidak sesuai dengan kegiatan perbankan Islam maka perlu dibuat undang-undang yang dikenal sebagai Akta Bank Islam 1982 untuk mengizinkan dan mengawasi bank islam.
6. Untuk memberi izin dan pengawsan pada bank islam.
7. Bank islam harus membantu Dewan pengawasan keagamaan untuk memastikan bahwa bank islam tersebut beropersi sesuai dengan aturan syariah.
8. Bank islam yang diajukan harus diberi nama Bank Islam Malaysia Berhad.
Kebijakan pemerintah untuk mengembangkan bank islam di Malaysia melalui SPTF ini merupakan pilihan yang bersifat meminimalisir biaya yang digunakan. Pilihan ini melibatkan biaya yang cukup tinggi karena membuka satu cabang saja, diperkiraakan menelan biaya sekitar RM 500.000.
Di Indonesia sendiri, pemikiran ke arah sistem ekonomi syariah secara historis telah berakar sejak periode kemerdekaan. Namun mencuatnya kebutuhan akan lembaga perbankan islami di tengah praktek ekonomi kontemporer tidak dapat dilepaskan dari perkembangan pemikiran dan gagasan tentang konsep ekonomi islam. Fenomena tersebut ditandai dengan berdirinya perkumpulan pendukung ekonomi islam(PPEI) di Jkarta pada tanggal 23 November 1955, yang kemudian diikuti dengan dibentuknya panitia diberbagai daerah dan kota-kota lain untuk mendirikan cabang-cabangnya. Gagasan dan pemikiran ini baru belakangan dapat diwujudkan, yakni berawal dari berdirinya Bank Muammalat Indonesia(BMI) yang dioperasikan sejak tanggal 1 Mei 1992.
Location:
petemon, Surabaya, Indonesia
Subscribe to:
Posts (Atom)