Saturday, 7 April 2012

SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI NEGARA MUSLIM KONTEMPORER

Penyelesaian sengketa ekonomi syariah di negara-negara muslim tidak dapat dipisahkan dari sistem hukum dan peradilan yang dipraktikkan di negara-negara tersebut.

Dalam bagian ini akan dideskripsikan masalah penyelesaian sengketa ekonomi syariah di empat negara muslim, yaitu Pakistan, Sudan,Malaysia dan Indonesia. Keempat negara inidijadikan sebagai parameter yang dipandang cukup representatif untuk mewakili berbagai model penyelesaian perkara ekonomi syariah di negara-negara muslim. Namun sebelum mendedahkan persoalan di keempat negara tersebut, terlebih dahulu akan di uraikan sekelumit paparan teoritis mengenai termionolgi sistem hukum. Paparan teoritis ini dinilai penting sebagai sebuah kerangka untuk memahami berbagai varian sistem peradilan dan paradigma penyelesaian perkara hukum ekonomi syariah di keempat negara muslim yang akan menjadi subjek pembahasan.

Dalam kamus bahasa Indonesia kata sistem diartikan berdasarkan tiga ragam pengertian, yakni : 1. Perangakt unsur yang secara teratur saling berjkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. 2) Susunsan yang teratur dari pandangan teori asas dan sebagainya. 3) metode. pengertian sistem kamus ini kurang lebih seirama dengan pandangan yang dikemukakan oleh Shorde dan Voich :

The term "system" has two important connotations which are implicit,
if not explicit, in almost any discussion of system. The first is notion
of the system as an entity or thing which has a particular order or structural
arrangement of its parts. The second is the nation of the system as a plan,
method,device,or procedure for accomplishing something. As we shall see, these
two notions are not markedly different, since order or structure is fundamental to
each.


Pandangan shorode dan Voich di atas nebegaskan bahwa sistem itu mengacu pada dua hal ; 1)sistem mengacu pada suatu entitas atau benda yang memiliki tata aturan atau susunan struktural dari bagian-bagiannya. 2) sistem mengacu pada suatu rencana,metode,alat atau tata cara untuk mencapai sesuatu.

Dengan demikian dapat dikatakan secara singkat bahwasanya hukum adalah suatu sistem, yakni suatu susunan atau tatanan teratur dari aturan-aturan hidup yang keseluruhannya terdiri dari dari bagian bagian yang berkaitan antara satu sama yang lain. Sistem tidak memperkenankan adanya duplikasi atau tumpang tindih (over lapping) di antaranya bagian-bagian yang membentuk sistem itu.

Menurut ahli para hukum, ada beberapa model sistem hukum yang dipraktikkan di dunia hingga saat ini, antara lain :
1) Civil Law,hukum sipil berdasarkan kode sipil yang terkodifikasi. sistem ini berasal dari sitem romawi yang dipraktekkan oleh negara-negara Eropa.

2) Common Law, Hukum yang berdasarkan costum, atau kebiasaan berdasarkan presiden atau judge made low. Sistem ini dipraktikkan di negara-negara Anglo-Saxon,seperti Inggris dan USA.

3)Adatrecht,sistem hukum yang bersifat komunal. Sistem hukum adat bersumber pada peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbvuh berkembang dan dipertahnakn melalui kesadaran hukum masyarakat.

4) Islamic Law hukum yang berdasarkan syariah islam yang bersumber dari Al qur'an dan Hadits

5) Socialist Law sistem hukum yang dipraktekkan di negara-negara sosialist.

6) Sub Saharan African law,sistem hukum yang dipraktekkan di negara Afrika yang berada di sebelah selatan Gunung Sahara.

7) Far East law, sistem hukum kompleks yang merupakan perpaduan antara sistem civil law,common law dan hukum islam sebagai basis fundamental.

Dalam konteks penegakan hukum ekonomi syariah, negara-negara muslim menerapkan prosedur dan mekanisme tertentu sesuai dengan sistem hukum yang dianut oleh masing-masing negara dan dproses oleh lembaga hukum peradilan yang diberikan kewenangan khusus untuk menyelesaikan perkara ekonomi syariah.

Di Pakistan misalnya, sistem hukum yang berlaku adalah sistem Anglo-Saxon Inggris ( common law) dan sistem hukum islam. Hakim-hakim Federal Shariat Court terdiri dari 8 orang. termasuk Chief Justice. Chief Justice haruslah seorang hakim agung atau pernah menjadi hakim agung, atau seorang hakim tinggi atau bekas hakim tinggi di High Court.

Berdasarkan konstitusi Pakistan hasil amandemnet tahun 1982, kewenangan federal shariat court meliputi ;
1 ) Melakukan uji materil terhadap suatu hukum sebagaimana ditentukan dalam pasal 203-B(c) dan memtuskan apakah suatu hukum yang berlaku itu berentangan dengan nilai-nilai islam atau tidak.

2) Melaksanakan yuridiksi kasai, yaitu memeriksa dan memtuskan ditingkat kasai dalam perkara hudud.

3) Mengukuhkn hukum had

4) Melaksanakn kewenangan revisional.

Jika terjadi sengketa antara bank konvensional dan syariah maka yang menjadi wewenang untuk mengadili adalah peradilan khusus yang disebut dengan Banking Tribunal. Sedankan upaya banding dan kasasi menjadi kewenangan high court.

menurut Banking Ordinance 2001, jika nilai gugatan dlam perkara ekonomi syariah tidak lebih dari Rs. 50.000.000,-9 lima puluh juta rupees) maka gugatan akan diajukan kepada the banking court.

Sementara di Sudan sistem hukum dan peradilan yang dipraktikkan saat ini tidak dapat dilepaskan dari proses sudanisasi dan islamisasi yang bergulir sejak masa kemerdekaan tahun 1956.

Pemerintah Sudan sampai saat ini masih terus melakukan revisi perundang-undangan agar sejalan dengan syariah islam, dan masih terus melakukan revisi perundang-undangan warisan kolonial untuk menyesuaikan diri dengan syariah islam.

Dalam Konstitusi Sudan, syariah islam adalah sumber utama legislasi dan karena itu negara ini senantiasa merevisi peraturan perundang-undangannya yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.Dalam bidang hukum ekonomi dan perdagangan, seluruh perkara hukum, termasuk perkara hukum ekonomi syariah, diselesaikan melalui pengadilan niaga. Dalam klusul sembilan, bank sudan menetapkan pola penyelesaian sengketa ekonomi syariah sebagai berikut :

" Apabila terjadi sengketa sekitar perjanjian atau kesepakatan ini, sengketa ini dapat diselesaikan dengan kesepakatan kedua belah pihak untuk menyelesaikan persengketaan tersebut ke majelis hakim yang terdiri dari tiga orang hakim, yang masing-masing diantaranya memilih seorang hakim diantara mereka dan kedua belah pihak tersebut memilih dengan kesepakatan untuk hakim yang ketiga yang bertindak sebagai hakim ketua. Atau apabila kedua belah pihak gagal untuk bersepakat dengan keputusan hakim ketiga dalam tempo 7 hari sejak usaha yang mereka lakukan dengan pihak yang lain, maka masalah tersebut diserahkan pada majelis khusus agar apa yang mereka kehendaki pihak yang berselisih tersebut terpenuhi."

Dalam konteks ini dinamika baru yang perlu dicatat adalah berdirinya beberapa lembaga-lembaga baru yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Salah satunya adalah Lembaga Pengawasan Syariah ( Hay'ah al-raqibah al Syar'iyyah.

Di Malysia, negara menganut sistem federal yang membagi kekausaan pemerintah menjadi pemerintahan federal dan pemerintahan negara bagian. Bebrapa kewenangan pemerintahan kekuasaan federasl adalah urusan luar negeri, pertahanan,keamanan nasional,polisi hukum , perdata dan pidana.

Terdapat empat hukum pokok di Malaysia, yaitu hukum tertulis,hukum kebiasaan,hukum islam,dan hukum adat. Hukum tertulis terdiri dari undang-undang dasar federal dan negara bagian, perundangan parlemen federal dan legislasi negara bagian, dan legislasi tambahan.

Hukum islam bernarasumber dari kitab suci Al qur'an, interpresei atas perbuatan Nabi Muhammad SAW, hukum yang disepakati oleh ahli hukumpada masa klasik dan modern dan dalam adat. Prinsip perturan hukum yang diiikuti oleh Malaysia secara umum mengikuti hukum administratif Inggris sebagaimana dikembangkan dalam pengadilan malaysia.

Sistem peradilan Malysia secara mendasar bersifat federal. baik hukum federal maupun hukum negaqra bagian dialksanakan di pengadilan federal. hanya pengadilan syariah yang terdapat di negara bagian yang menggunakan sistem Hukum Islam.



No comments:

Post a Comment