Monday 26 March 2012

EKONOMI SYARIAH

A. Paradigma Ekonomi Konvensial

istilah ekonomi berasal dari bahasa Yunani,oikonomia. Istilah ini berakar dari kombinasi dua kata,yaitu oikos," Rumah Tangga", dan nomos," mengatur". berdasarkan makna tersebut masyarakat barat menerjemahkan ekonomi sebagai " tata laksana rumah tangga atau kepemilikan"( menegemnet of housebold or estate"

Peraturan rumah tangga ini mencakup tiga subsistem :
a. memperbanyak kekayaan dan memelihara keberadaan (subsistem produksi)
b. tata cara mengkonsumsi ( subsistem konsumsi)
c. dan tata cara mendistribusikannya (subsistem distribusi)

Makna etimologis yang berarti hemat atau kekayaan,baik berkaitan dengan kegiatan mengatur urusan harta kekayaan,baik berkaitan dengan kegiatan memperbanyak jumlah kekayaan serta menjaga pengadaannya.

Sistem ekonomi tidak didasarkan pada banyak sedikitnya kekayaan, bahkan sama sekali tidak terpengaruh oleh banyak sedikitnya kekayaan.

Adam Smith, peletak dasar ilmu ekonomi modern,menyatakan bahwa ilmu ekonomi adalah " ilmu yang mempelajari atau yang mengkhususkan diri pada kajian perangkat-perangkat yang digunakan oleh umat manusia untuk mempero9leh kekayaan."

Alfred Marshall mendefinisikan ilmu ekonomi sebagai "ilmu yang mempelajari tentang umat manusia dalam urusan hidup biasa."

Samuelson, yang menyatakan bahwa ilmu ekonomi merupakan studi mengenai cara-cara manusia dan masyarakat menetukan pilihan dengan atau tanpa menggunakan uang dalam menggunakan sumber-sumber produktif yang langka yang dapat memiliki penggunaan-penggunaan alternatif.

Tradisi barat,ilmu ekonomi biasanya dikategorikan berdasarkan dua jenis pendekatan, yaitu pendekatan ilmu ekonomi yang bersifat umum dan pendekatan ilmu ekonomi yang bersifat khusus.

B. Lingkup Pemahaman Ekonomi Syariah

Istilah " ekonomi syariah" merupakan sebutan yang khas digunakan di Indonesia. Di luar Indonesia istilah ini lebih populer dengan sebutan Ekonomi Islam ( al-iqtishad al-islami,islamic economic).

Dalam Literatur Arab ilmu Ekonomi disebut dengan istilah ilm Al-iqtisad. Kata al-iqtisad adalah bentuk derivatif dari kata kerja iqtasada-yaqtasidu-iqtisadan. Sementara kata iqtisada sendiri berasal dari akar kata qasada-yaqsidu-qasdan,yang secara harfiah berarti niat,maksud,tujuan,dan jalan lurus.

Berdasarkan penjelajahan etimologis tersebu, dapat dipahami bahwa makna al-iqtisad adalah sikap/keadaan pertengahan antara dua sikap /keadaan ekstrim yang saling berlawanan,yaitu kikir,kekurangan dan boros/berlebihan. seorang muqtashid akan selalu mengambil sikap moderat,seimbang,atau adil dalam dua sikap keadaan ekstrem itu. Menurut al-izzu ibn Abdussalam,al-iqtisad merupakan " tingkatan diantara dua tingkatan".

Dawam raharjo mencatat tiga kemungkinan penafsiran dalam ekonomi syariah:
1. ekonomi syariah dimaksud adalah ilmu ekonomi yang berdasarkan nilai atau ajaran islam, sekaligus mengesankan bahwa ajaran islam mempunyai pengertian tersendiri tentang pa itu ekonomi.
2. konomi syariah yang dimaksud adalah sistem ekonomi isalm
3. ekonomi syariah yang dimaksud adalah "perekonomian islam atau mungkin lebih tepat perekonomian peradaban islam.

islam hanya mengenal satu doktrin ekonomi,yaitu dasar-dasar dan prinsip-prinsip ekonomi yang bersifat dari Al Qur'an dan sunnah.

C. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam

Ekonomi Syariah sebagai kajian ilmu pengetahuan sudah muncul sejak tahun 1970-an. Kendati demikian pemikiran tentang ekonomi islam sudah ada sejak Islam diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Karena pada dasarnya hukum ekonomi islam terdapat pada Al qur'an dan Sunnah.

No comments:

Post a Comment