Saturday 31 March 2012

LANDASAN HUKUM EKONOMI SYARIAH

A. Sumber Hukum Ekonomi Syariah

Hukum merupakan seperangkat peraturan yang berdasarkan wahyu Allah dan sunnah Rasulullah tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakuiny dan diyakini berlaku mengikat untuk semua umat islam.

Hukum Islam bermula dari dua sumber pokok, yakni syariah dan fikih. Syariah menhasilkan sebuah kesatuan dengan wahyu, sedangkan fikih pada dasarnya adalah profuk akal(nalar) manusia. Syariah secara literal berarti " Jalan Ynag Lurus" atau "Petunjuk", sedangkan fikih berati " Pemahamn dan Pengetahuan Manusia".

Dengan demikian syariah adalah menunjukkan jalan kebenaran,sedangkan fikih mengungkap syariah dan menghubungkan petunjuk-petunjuk umum untuk memberikan jawaban dan solusi trhadap isu-isutertentu(psticulsr)atau hal yang belum pernah terjadi sebelumnya yang pada pokonya. dicakup didalam wahyu(alqur'an dan sunah), adalh sebuah bagian integral dari dogma islam. Sedangkan fikih adalh sebuah usaha rasional dan secara luas merupakan produk nalar spekulatif, yang otoritasnya tidak sepadan dengan syariah.

Syariah memuat jelas mengenai hal-hal fundamental dalam islam, nilai-nilai moral dasar dan kewajiban -kewajiban praktis,seperti shalat,puasa,zakat dan haji serta pokok-pokok ibadah yang lainnya. Serta perintah0perintah yang dihalalkan serta diharamkan.

Namun pada dasarnya syariah bersifak fleksibel,mengakomodir berbagai bentuk transaksi sipil,hukum kriminalitas(dengan pengecualian hukum yang telah ditentukan oleh islam dan hudud),kebijakan konstitusi pemerintahan,kebijakan fiskal,pajak dan persoalan-persoalan perekonomian dan internasional.

Fikih didefinisikan sebagai pengetahuan terhadap aturan-aturan praktis yang ditarik dari Alqur,an dan sunah.

Aturan-aturan fikih dapat dibagi kedalam dua tipe.
1. Terhadap Aturan-aturan hukum yang disampaikan dalam teks yang jelas,misalnya mengenai pokok-pokok ibadah,keabsahan perkawninan dan diluar tingkat-tingkat hukum yang dialrang, dan aturan-aturan warisan. Dan ini adalah dalil tersendiri yang mandiri denganbegitu terplepas dari intreprestasi.

2. Terdapat aturan-aturan hukum yang dirumuskan melalui ijtihad di samping aturan-aturan yang telah ditentukan dalam Al quran dan sunah, yang tidak merupakan dalil tersendiri. karena kemungkinan keliru, aturan-aturan yang diderivikasikan dari Al qur'an dan sunah itu tidaklah bersifat kekal. Aturan fikih bukan bersifat integaral syariah yang bersifat permanen dan mujtahid yang mempunyai alasan kuat. Hanya saja ketika pendapat ahli fikih dan ijtihad didukung oleh kesepakatan ulama' maka ijtihad diterima sebagai hukum syariah yang mengikat.

Menurut Shalih Humaid al- Ali, sumber hukum ekonomi syariah terdiri dari dua kategori, yaitu :

1. Sumber primer (massadir asliyyah), yaitu sumber-sumber yang telah disepakati oleh para ulama untuk dijadikan sebagai hujah dan rujukan intuk mengetahui hukum-hukum syara'. Yang termasuk hukum sumber syara' adalah Al qur'an dan Hadist.

2. Sumber sekunder( Masadir tab'iyyah), yaitu sumber-sumber hukum yang masih diperselidsihkan penggunannaya sebagi hujjah dan sebagai acuan dalam menarik hukum-hukum fikih terkait dengan cabang ekonomi.


Dengan demikian, dalam bidang ekonomi, Al qur'an merupakan sumber pertama dan utama bagi kaidah-kaidah dasar ekonomi syariah yang bersifat tetap dan langgeng. Al qur'an telah menetapkan bahwa seluruh harta dan perhiasan yang terhampar dimuka bumi ini merupakan milik Allah, sementara manusia hanyalah pemegang amanat untuk mengelola harta milik Allah tersebut sesuai dengan garis-garis yang telah ditetapkan.

Dalam konteks ini, Allah berfirman " Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu " (QS. An-Nisa':29)

Dalam ayat lain, Allah Berfirman: " Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"( Qs. Al-baqarah :2:275)

B. Spesifikasi Hukum Ekonomi Syariah dalam Hukum Islam

Dalam sistem hukum islam, pengaturan pola secara vertikal dan horizontal, baik dengan sesama maupun dengan alam lingkungannya, scara sederhana tercakup dalam pernagkat ketentuan tentang tiga aspek pokok sebagai satu kesatuan utuh sistem ajaran isalam yaitu :

a.Aspek iman, membuat ketentuan yang mengatur tentang keimanan serta landasan pola hidup.

b. Aspek syariah dalam sempit, mencakup ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang sistem amaliyah

c. Aspek ihsan, berisi ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang sistem akhlak, etiak atau moral manusia.

C. Akad : Landasan transaksi Ekonomi dalam Hukum Islam

1. Pengertian Akad

Kontrak atau perjanjian dalam hukum perdata islam disebut dengan istilah akad. Pengertian akad dapat dilihat dari tiga sudut pandang : etimologi(lughowi), terminologi(istilahan), dan perundang-undangan(al-qanun al-wad'i).

Secara Etimologi, akad digunakan untuk beragam makna, yaitu seluruhnya bermakna Al ribt(keterikatan,perikatan,pertalian.

Sedangkan secara terminologi, akad dalam syariah dipergunakan untuk pengertian umu, akad adalh setiap kewajiban yang timbul dalm perjanjian ynag dibuat manusia untuk dipenuhi baik sebagai bandingan kewajiban yang lain. Seprti jual-beli dan semidalanya.

Dalam pengertian khusu,akad adalh kewajiban yang tidak terwujuf kecuali dari dua pihak, sedangkan menurut fukaha, yakni sighat ijab qabul yang muncul dari dua pihak yang melakukan akad.

2. Rukun dan Syarat Akad

pembentukan akad dapat terpenuhi dengan unsur-unsur akad, yakni rukun akda dan syarat akad. Dengan kata lain akad tidak terjadi dengan terpenuhinya rukun dan syarat.

Menurut sebagian ulama' rukun akad terdiri dari 3 komponen yaitu :
a. Sighat, yaitu ungkapan kesepakatan,pernyataan ijab dan kabul
b. Al Aqidani, yaitu dua pihak yang melakukan kontrak,
c. Al ma'qud alaih, yaitu objek ontrak atau keadaan yang dikehendaki oleh kontrak.

Selain rukun akad juga memiliki syarat-syarat yang harus terpenuhi dari berbagi akad yaitu :
a. Syarat-syarat yang bersifat umum,yaitu syarat-sayarat yang wajib sempurna wujudnya dalam berbagai akad. Syarat-syarat umum yang harus dipenuhi dalam berbagai akad adalah :
- Kedua orang yang emlakukan akad cakap bertindak
- Yang dijadiakn objek akad menerima hukumnya
- Akad dizinkan oleh syara',dilakukan dengan orang yang mempunyai hak
- Jangalah akad itu yang dilarang oleh syara'
- akad dapat memberikan faedah
- Ijab itu berjalan terus
- Ijab dan kabul mesti bersambung 3. Macam-macam Akad Para ulama' fikih mengemukakan bahwa akad itu dapat dilihat dari beberapa segi. Dari segi keabsahannya syara' akad dibagi menjaddid dua : 1. Al Aqdi al-shahih(akad shahih) yaitu akad yang telah memnuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Hukum dari akad shahih ini adalah berlakunya seluruh akibat hukum yang ditimbulkan akad. 2. Al -Aqdi al-nafidz(akad nafidz) yaitu akad yang dilangsungkan dengan memnuhi rukun dan syaratnya dan tidak ada penghalangnya untuk melaksanaknnya. 4. Faktor-Faktor Berakhirnya Akad Para ulama fikih menyatakan bahwa suatu akad dapat berakhir apabila terjadi hal-hal sebagai berikut : a. Dibatalkan oleh pihak-pihak yang berakad b. Dalam akad bersifat mengikat,suatu akad bisa dianggap berakhir jika : - Jual beli itu fasad - Berlakunya khiyar syart,khiyar aib,atau khiyar ru'yah - Akad itu dilaksanakn oleh salah satu pihak - tTercapainya tujuan akad itu sempurna 5. Hal-Hal yang Dapat Merusak Akad Akad dipandang tidak sah atau minimal dapat dibatalkan bila terdapat salah satu dari beberapa hal berikut : 1. Keterpaksaan. bahwa telah disebutkan kerelaan para pihak yang melakukan kontrak merupakan asas kontrak dalam islam 2. Kesalahan mengenai o9bjek kontrak mksudnya adalah kesalahan orang yang berkontrak dalam menggambarkan objek kontrak,baik kesalahan dalam menyebutkan zat maupun dalam menyebutkan jenis. 3. Penipuan atau ketidakpastian pada objek kontrak. 4. Ketidakseimbangan objek kontrak disertai penipuan.

No comments:

Post a Comment