Sunday 1 April 2012

PERKEMBANGAN EKONOMI SYARIAH DI NEGARA-NEGARA MUSLIM

Secara historis,perdebatan mengenai penerapan asas-asas islam dalam bidang perniagaan mulai mencuat pada tahun 1950, yang kenyataannya tidak terjadi dikebnyakan wilayah Timur tengah, tetapi justru di Pakistan. Dalam UUd Negara Pakistan telah disisipkan pasal yang melarang pemungutan bunga yang diidentifikasikan dengan riba.

Meskipun Pakistan sempat gagal dalam melarnag bunga dan riba secara rasional, namun negeri ini tercatat sebagai negeri islam pertama yang pada akhirnya pada tahun 1950-as\n mendirikan bank lokal bebas bunga disebuah pedesaan. Setelah berjalan kurang lebih dari sepuluh tahun, bank ini pun pada akhirnya harus gulung tikar di awal tahun 1960-an meskipun demikian berbagai hutang yang menjadi tanggungannya telah dapat diselesaikan dengan baik.

Dalam perkembangannya,islamisasi sistem perbankan di Pakistan mendapat momentum yang kuat di akhir tahun 1970-an. Sebuah dewan ideologi Isal, A council of Islamic ideology, telah direncanakan sejak September 1977 bersama dengan kelompok yang sepaham dan sependirian. Kemudian sistem perbankan islam di Pakistan secara nasional diresmikan pada bulan Februari 1979, setelah deklarasi dari presiden Pakistan dan penghapusan praktik riba dari sistem perekonomian negara tersebut dalam masa tiga tahun. Hasilnya, pada tahun 1979 berdirilah empat lembaga kuangan islam, yaitu House Building Finance Corporation, Investment Corporation of Pakistan, National Investment Trust and Bunkers Equity Limited. Ynag mendirikan fasilitas pedanaan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Pada bulan Juni 1989, The State bank of Pakistan mulai menggunakan prinsip bagi hasil(Mudharabah/profit sharing) dan menaikkan harga yang melibatkan badan pemerintahan.

prinsip bagi hasil merupakan asas yang paling bnyak diterapkan oleh lembaga keuangan syariah di Pakistan. Pada bagi hasil ini8 dipandang paling sesuai dengan asa pokok dunia keungan islam yang menjunjung tnggi prinsip bagi hasil, mengingat Al qur'an disatu sisi menghalalkan memperoleh laba, tetapi disisi lain juga mengharamkan riba.

Pertumbuhan perbankan islam di Pakistan makin dinamis sejak tahun 2002. Salah satu bank yang muncul pada periode ini adalah Mezan Bank, yang kemudian menjadi salah satu bank islam yang paling populer di Pakistan. Mezan Bank adalah bank islam pertama di Pakistan yang memperoleh lesensi dari Bank Negara Pakistan untuk beroperasi sebagai Bank Komersial Islam. Mezan bank adalah bank yang secara mutlak berpegang teguh kepada prinsip-prinsip syariah tanpa kompromi. Bank ini berkantor pusat di Karachi dan memiliki 60 kantor cabang di sejumlah kota besar di Pakistan.

Ketika eksperimen bank bebas bunga di Pakistan mengalami kemunduran pada tahun 1956, Mesir justru melakukan eksperimen baru dengan mendirikan Mit Ghamr Local Saving Bank yang dicetuskan oleh Ahmad Al- NAggar. Dengan eksperimen ini sepeti di pakistan Mesir pun mencatat sejarah baru sebagai negara Timur- Tengah pertama yang mendirikan bank Islam.

Bank simpanan ini didirikan oleh Dr. Ahmad Al- Naggar dengan tujuan memberikan contoh bagi sarana non riba yang bertugas menggalkkan pembangunan daera. Untuk itu mamnagement bank ini di atur sesuai denagn prinsip daerah kerja. Yang artinya setiap unit perkantoran ada anaknya tersendiri yang memikul tanggung jawab pembangunan pada unit tersebut.

Berkat dukungan kaum petani muslim, bank simpanan Mit Ghamr berkembang sangat pesat. dalm waktu tiga tahun, dari 1000 depositor yang berpartisipasi dalam bank tersebut, kemudian diikuti oleh 59.000 depositor baru. Tidak ada bunga atas deposito itu, namun agar berhak menerima pinjaman bebas bunga, calon debitur disyaratkan mempunyai sejumlah uang tabungan tertentu untuk waktu satu tahun.

Dengan demikian, dorongan utama menabung di Mit Ghamr didasarkan pada fakta bahwa depositor dan debitur termasuk golongan yang sama. hal ini berbeda dengan di Pakistan dulu yang tidak memiliki uang cadangan sama sekali karena debitur tidak diharuskan memilki uang di bank.

Mit Ghamr kenudian menerapkan sikap disiplin kepada para nasabahnya, yakni pada satu sisi bank tidak pernah memberikan waktu tenggang untuk pembayaran kembali atas dana pinjaman dan satu sisi lain semua pinjaman pada dasarnya diarahkan kembali padapinjaman jangka pendek pada 1-3tahun, atau paling lama jangka menengah sekitar 5 tahun.

Namun, ketika terjadi kerusuhan politik dan peralihan kekuasaan di Mesir pada akhir tahun 1960-an, oerasi bank Mit Ghamr dijalankan oleh Bank Nasional Mesir( Natinal Bank of Egypt) semula menganut asas bebas bunga dalam menjalankan operasi produk pelayanan kemudian dipaksakan harus menganut sistem perbankan berbasis bunga oleh Bank Nasional Mesir dan Bank Sentral hingga akhirnya jatuh. Bnak ini akhirnya dipaksa ditutup pada pada tahun 1968 karena tidak mendapat dukungan dari pihak kerajaan Mesir yang memusuhi usaha swasta dan ragu-ragu terhadap agama dengan alasan melanggar undang-undang perbankan.

Pada tahun 1971, bertepatan dengan naiknya rezim baru Mesir dibawah pimpinan Anwar Sadat, Bank Mit Ghmar kembali bergairah. Namun dalam perkembangannya lantaran masalah klasik akibat tidak besarnya pemasukan, bank MIt Ghamr mengalami krisis. Namun hal ini tidak membuat Ahmad Al- Naggar turun tetapi tetap emlaju dengan memperluas eksperimennya. Mula-mula Nasser Social Bank, Kemudian diikuti oleh Faisal Islamic Banking of Egypt, International Bank of Invesment and Development, serta Egyptiom Saudi Finance Bank.

Muali Maret 1985, transaksi perbankan di Iran harus didasarkan pada prinsip syariah. Bank-bank syariah telah menyediakan dirinya untuk menerima dua model deposito, yakni gahrz al hasaned dan investment term deposits. Sementara current and saving deposits dimasukkan kedalam qardan hasanan sebagai sumber pendapatan bank dan keuntungan yang hendak diberikan kepada para depositor sebagai kebijaksannaan bank.

Belahan negara islam lain yang melakukan islamisasi sistem perbankan adalah Sudan. Pada tahun 1977, Faisal Islamic Bank of Sudan(FIBS) didirikan oleh Dewan Rakyat Nasional Sudan. Selanjutnya, lebih dari lima bank islampun telah dibangun di Sudan, yakni, Tadamon Islamic Bank, The Sudanese Islamic Bank, The Islamic Cooperative Bank, Al-Baraka bank of Sudan Islamic Bank for Western Sudan. Pada September 1985 semua bank di Sudan beroperasi dengan mengakomodir sistem syariah.

Pasang naik sistem perbankan syariah berkembang pula diberbagai kawasan Asia Tenggara,Malaysia dikenal sebagai pioner utama pembangunan sisatem perbankan islam. Bahkan sampai saaat ini perbankan syariah di Malaysia disebut-sebut sebagai perbankan syariah paling progresif dibandingkan negara-negara lain di Asia tenggara. Secara historis, pendirian bank islam di Malaysia merupakan jawaban dari aspirasi sejumlah besar masyarakat muslim yang meminta pemerintah untuk membentuk lembaga perbankan yang melakukan transaksi bisnis berdasarkan prinsip-prinsip islam.

Sedangkan faktor internal lahirnya perbankan syariah di Malaysia bertolak dari kesadaran religius dan intelektual masyarakat muslim sendiri. Program New Economic Policy(NEP) di Bidang pendidikan yang membuka akses bagi masyarakat Melayu untuk memperoleh pendidikan tinggi di berbagai perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri pada akhirnya telah menumbuhkan kesadaran mereka untuk memulai gerakan kebangkitan islam di malaysia.

Setelah merumuskan berbagai hal yang berkaitan dengan proses pendirian perbankan syariah di Malaysia tahun 5 Juli 1982, Jawatan kuasa lalu merekomendsikan bebarapa hal sebagai berikut :
1. bank Islam yang beroperasi dan sesuai dengan peraturan syariah harus dibentuk.
2. Dengan mempetimbangkan bahwa konsep perbankan islam merupakan hal baru di Malaysia
3. Bank Islam yang diajukan haruslah sejalan sebagai suatu perusahaan terbatas dibawah keputusan hukum perusahaa-perusahaaan pada tahun 1965.
4. Islam membolehkan pengambilan keuntuntungan dan menerima kelangsungan hidup dan keuntungan sebagai dasar bagi transaksi bisnis.
5. Akta bank 1973 tidak sesuai dengan kegiatan perbankan Islam maka perlu dibuat undang-undang yang dikenal sebagai Akta Bank Islam 1982 untuk mengizinkan dan mengawasi bank islam.
6. Untuk memberi izin dan pengawsan pada bank islam.
7. Bank islam harus membantu Dewan pengawasan keagamaan untuk memastikan bahwa bank islam tersebut beropersi sesuai dengan aturan syariah.
8. Bank islam yang diajukan harus diberi nama Bank Islam Malaysia Berhad.

Kebijakan pemerintah untuk mengembangkan bank islam di Malaysia melalui SPTF ini merupakan pilihan yang bersifat meminimalisir biaya yang digunakan. Pilihan ini melibatkan biaya yang cukup tinggi karena membuka satu cabang saja, diperkiraakan menelan biaya sekitar RM 500.000.

Di Indonesia sendiri, pemikiran ke arah sistem ekonomi syariah secara historis telah berakar sejak periode kemerdekaan. Namun mencuatnya kebutuhan akan lembaga perbankan islami di tengah praktek ekonomi kontemporer tidak dapat dilepaskan dari perkembangan pemikiran dan gagasan tentang konsep ekonomi islam. Fenomena tersebut ditandai dengan berdirinya perkumpulan pendukung ekonomi islam(PPEI) di Jkarta pada tanggal 23 November 1955, yang kemudian diikuti dengan dibentuknya panitia diberbagai daerah dan kota-kota lain untuk mendirikan cabang-cabangnya. Gagasan dan pemikiran ini baru belakangan dapat diwujudkan, yakni berawal dari berdirinya Bank Muammalat Indonesia(BMI) yang dioperasikan sejak tanggal 1 Mei 1992.

1 comment:

  1. Assalamualaikum,
    mhon maaf, boleh saya tau buku rujukan dari tulisan ini...?
    terima kasih...

    ReplyDelete