Saturday, 23 June 2012
KEBIJAKAN MONETER
1. Sejarah Kebijakan Moneter Islam
Sistem moneter sepanjang zaman telah mengalami banyak perubahan dan perkembangan,sistem keuangan inilah yang paling banyak dilakukan studi empiris maupun historis bila dibandingkan dengan disiplin ilmu ekonomi yang lain. Sistem keuangan pada zaman Rasulullah digunakan bimetalic standard yaitu emas dan perak (dinar dan dirham) karena keduanya adalah merupakan alat pembayaran yang sah dan beredar dimasyarakat. Nilai tukar emas dan perak pada masa Rasulullah ini relatif stabil dengan kurs dinar dirham yaitu 1 : 10. Namun demikian, stabilitas nilai kurs pernah mengalami gangguan karena adanya disequalibrium antara supply dan demand.
Disamping nilai tukar pada dua pemerintahan ini, pada masa yang lain nilai tukar dirham dan dinar mengalami berbagai fluktuasi dengan nilai paling rendah pada level 1:35 sampai dengan 1:50 instabiltas dalam nilai tukar mata uang ini akan mengakibatkan terjadinya bad coins to drive good coins out of circulationhukum Gesham
.
Perkembangan emas sebagai standar dari uang beredar mengalami tiga kali evolusi yaitu :
1. the gold coin standard : dimana logam emas mulia sebagai uang yang aktif dalam peredaran
2. the gold bullion standard : dimana logam emas bukanlah alat tukar yang beredar namun otoritas moneter menjadikan logam emas sebagai parameter dalam menentukan nilai tukar yang beredar.
3. the gold exchange standard (bretton Woods System) : dimana otoritas moneter menentukan nilai tukar domestic currency dengan foreign currency yang mampu diback up secara penuh oleh cadangan emas yang dimiliki.
2. Arti Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.
Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation) Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate) Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum kadang-kadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio) Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion) Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia.
Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.
Tuesday, 10 April 2012
EKONOMI MAKRO SEDERHANA
A. Ekonomi Satu Pulau Satu Orang
Bayangkan perekonomian yang hanya terdiri dari satu ornag yang tinggal di satu pulau. Setiap hari ia memancing ikan untuk dimakan hari itu juga. Sehingga sampai pada suatu hari, ia berfikir alangkah enaknya bila ia harus memancing berselang hari, sehari memenacing sehari libur. Untuk itu ia harus memancing ikan lebih banyak ikan dalam satu ahri itu agar ia dapat menyimpan ikan untuk keesokan harinya. Secara formal, kita dapat merumuskan keadaan ini sebagai berikut :
f(Nt) = Y1 = C1
f (Nt) adalah fungsi produksi yang menggambarkan banyak output(ikan yang diapncing) yang ditentukan oleh tenaga kerja N ( usaha yang dikerahkan untuk memancing ikan). Karena ia tidak mempunyai sumber pendapatan lain, maka jumlah pendapatannya yaitu Yt. Karena setiap hari ikan yang didapatnya habis dimakan ahri itu juga, maka Yt sama dengan konsumsinya yaitu Ct.
Bila ia menyimpan sebagian ikan tangkapannya maka yang terjadi adalah :
f (Nt) = Yt > Ct
Yt - Ct = St
B. Ekonomi Satu Pulau Lima Orang
Sekarang bayangkanlah ada satu kapal yang tenggelam di laut, semua penumpang meninggal atau hilang kecuali empat orang yang terdamapr di pulau tersebut. Di pulau tersebut sekarang ada lima ornag. Orang pertama memiliki ikan hasil tangkapannya, ornag kedua memiliki beras yang dibawanya dari kapal, orang ketiga memiliki kantong tidur, orang keempat memiliki pisau yang dibawanya, ornag kelima memiliki radio kecil.
Untuk berthan hidup, masing-masing ornag memancing ikannya sendiri. tentu saja orang pertama yang telah berpengalaman memancing ikan, sela;u medapat ikan yang lebih banyak dan beristirahat keesokan harinya. Bila ia ingin makan ikan bakar tanpa harus susah payah menyalakn apai, maka ia meminjam pisau orang keempat dengan imbalan memberi sebagian ikan simpananyan. Bila ia ingin memakan ikan bakar sambil mendengarkan radio ia meminjam radio pada orang kelima dengan imbalan memberi sebagian ikan simpananya. Begitu sterusnya. Tidak selamanya pertukaran ini berlangsung mulus, adakalnya ia tidak ingin meminjam pisau sedangkan orang keempat sangat membutuhkan ikan. Atau ia sangat ingin beras padahal orang kedua ingin berasnya ditukar dengan radio agar dapat berhubungan dengan dunia luar. Bukan saja tidak mulus, bahkan juga diperluka waktu yang cukup lama untuk mencari kecocokan apa yang ditukar dengan siapa. keadaan ini dalam ekonomi disebut dengan double coincidence needs yaitu pertukaran yang ahnya terjadi bila ada keinginan yang cocok antara kedua pihak.
C. Ekonomi Satu Pulau Lima Orang dan Uang dari Langit
Ada sebuah helikopter yang sedag merampok bank. Untuk menghilangkan jejak, uang hasil rampokan tersebut dijatuhka kebeerapa pulau sebagai tempat penyimpanan harta rampokan. Uang yang diajtuhkan itu di anataranya jatuh ketempat kelima orang tadi, lebih tepatnya di depan orang pertama. Katakan saja uangnya adalah M1 yaitu sebesar 1 juta rupiah.
Orang pertama menawarkan kepada orang kedua, inginkaah ia menukar berasnya dengan uang tersebut. Orang kedua setuju asalkan seluruh uang tersebut untuknya.
Beralihlah kepada orang kedua, lalu orang kedua menwarkan uang itu kepada orang ketiga untuk ditukarkan dengan sleeping bag. Orang ketiga setujunasal uang itu untuknya.
Orang ketiga menawarkann kepada orang keempat, inginkah ia menukar uang itu dengan pisau miliknya. Orang keempat setuju asalkan seluruh uang itu menjadi miliknya.
Beralihlah uang itu ke orang keemapt. dan orang keempat menwarkan kepada orang kelima, inginkah ia ditukarkan uang itu dengan radio kecil milknya. Orang kelima setuju asalkan uang tersebut menjadi miliknya.
Secara formal bahwa jumlah uang yang beredar dalam ekonomi adalah M1 ( Money at time 1), berapa kali uang tersebut berpindah tangan adalah V1 ( velocity of money at time 1), harga masing-masing barang yang dipertukarkan adalah P1(price of time 1) dan jumlah barang yang diperlukan adalah T1 ( good being traded at time 1.
Contoh :
M1 = Rp. 1 juta
V1 = 5 kali
P1 = Rp 1 juta
T1 = 5 (ikan,baras sleeping bag,pisau,radio)
jika transaksi ini dirumuskan dalam rumus matematik :
M1 x V1 = P1 x T1
Rp 1 juta x 5 = Rp ! juta x 5
Jika terjadi kenaikanpun dama beredarnya ekonomi ini atau adanya peningkatan masing-masing barang, bahwa perubahan aspek moneter yang jumlah uang yang berdar ternyata sama sekali tidak membawa perubahan apa-apa pada ekonomi rill. Jumlah barang yang tukarkan dalam ekonoi tidak berubah. Pendapatan nominal setiap kali menjual barang memang naik, namun pendapatn rill tidak berubah. yang beruah adalah harga-harga barang. Dalam ekonomi ini disebut sebagai money neutrality yaitu perubahan 'once and for all' atas jumlah uang beredar tidak mengubah variabel-variabel ekonomi sektor rill. seperti pendapatn rill.
Bayangkan perekonomian yang hanya terdiri dari satu ornag yang tinggal di satu pulau. Setiap hari ia memancing ikan untuk dimakan hari itu juga. Sehingga sampai pada suatu hari, ia berfikir alangkah enaknya bila ia harus memancing berselang hari, sehari memenacing sehari libur. Untuk itu ia harus memancing ikan lebih banyak ikan dalam satu ahri itu agar ia dapat menyimpan ikan untuk keesokan harinya. Secara formal, kita dapat merumuskan keadaan ini sebagai berikut :
f(Nt) = Y1 = C1
f (Nt) adalah fungsi produksi yang menggambarkan banyak output(ikan yang diapncing) yang ditentukan oleh tenaga kerja N ( usaha yang dikerahkan untuk memancing ikan). Karena ia tidak mempunyai sumber pendapatan lain, maka jumlah pendapatannya yaitu Yt. Karena setiap hari ikan yang didapatnya habis dimakan ahri itu juga, maka Yt sama dengan konsumsinya yaitu Ct.
Bila ia menyimpan sebagian ikan tangkapannya maka yang terjadi adalah :
f (Nt) = Yt > Ct
Yt - Ct = St
B. Ekonomi Satu Pulau Lima Orang
Sekarang bayangkanlah ada satu kapal yang tenggelam di laut, semua penumpang meninggal atau hilang kecuali empat orang yang terdamapr di pulau tersebut. Di pulau tersebut sekarang ada lima ornag. Orang pertama memiliki ikan hasil tangkapannya, ornag kedua memiliki beras yang dibawanya dari kapal, orang ketiga memiliki kantong tidur, orang keempat memiliki pisau yang dibawanya, ornag kelima memiliki radio kecil.
Untuk berthan hidup, masing-masing ornag memancing ikannya sendiri. tentu saja orang pertama yang telah berpengalaman memancing ikan, sela;u medapat ikan yang lebih banyak dan beristirahat keesokan harinya. Bila ia ingin makan ikan bakar tanpa harus susah payah menyalakn apai, maka ia meminjam pisau orang keempat dengan imbalan memberi sebagian ikan simpananyan. Bila ia ingin memakan ikan bakar sambil mendengarkan radio ia meminjam radio pada orang kelima dengan imbalan memberi sebagian ikan simpananya. Begitu sterusnya. Tidak selamanya pertukaran ini berlangsung mulus, adakalnya ia tidak ingin meminjam pisau sedangkan orang keempat sangat membutuhkan ikan. Atau ia sangat ingin beras padahal orang kedua ingin berasnya ditukar dengan radio agar dapat berhubungan dengan dunia luar. Bukan saja tidak mulus, bahkan juga diperluka waktu yang cukup lama untuk mencari kecocokan apa yang ditukar dengan siapa. keadaan ini dalam ekonomi disebut dengan double coincidence needs yaitu pertukaran yang ahnya terjadi bila ada keinginan yang cocok antara kedua pihak.
C. Ekonomi Satu Pulau Lima Orang dan Uang dari Langit
Ada sebuah helikopter yang sedag merampok bank. Untuk menghilangkan jejak, uang hasil rampokan tersebut dijatuhka kebeerapa pulau sebagai tempat penyimpanan harta rampokan. Uang yang diajtuhkan itu di anataranya jatuh ketempat kelima orang tadi, lebih tepatnya di depan orang pertama. Katakan saja uangnya adalah M1 yaitu sebesar 1 juta rupiah.
Orang pertama menawarkan kepada orang kedua, inginkaah ia menukar berasnya dengan uang tersebut. Orang kedua setuju asalkan seluruh uang tersebut untuknya.
Beralihlah kepada orang kedua, lalu orang kedua menwarkan uang itu kepada orang ketiga untuk ditukarkan dengan sleeping bag. Orang ketiga setujunasal uang itu untuknya.
Orang ketiga menawarkann kepada orang keempat, inginkah ia menukar uang itu dengan pisau miliknya. Orang keempat setuju asalkan seluruh uang itu menjadi miliknya.
Beralihlah uang itu ke orang keemapt. dan orang keempat menwarkan kepada orang kelima, inginkah ia ditukarkan uang itu dengan radio kecil milknya. Orang kelima setuju asalkan uang tersebut menjadi miliknya.
Secara formal bahwa jumlah uang yang beredar dalam ekonomi adalah M1 ( Money at time 1), berapa kali uang tersebut berpindah tangan adalah V1 ( velocity of money at time 1), harga masing-masing barang yang dipertukarkan adalah P1(price of time 1) dan jumlah barang yang diperlukan adalah T1 ( good being traded at time 1.
Contoh :
M1 = Rp. 1 juta
V1 = 5 kali
P1 = Rp 1 juta
T1 = 5 (ikan,baras sleeping bag,pisau,radio)
jika transaksi ini dirumuskan dalam rumus matematik :
M1 x V1 = P1 x T1
Rp 1 juta x 5 = Rp ! juta x 5
Jika terjadi kenaikanpun dama beredarnya ekonomi ini atau adanya peningkatan masing-masing barang, bahwa perubahan aspek moneter yang jumlah uang yang berdar ternyata sama sekali tidak membawa perubahan apa-apa pada ekonomi rill. Jumlah barang yang tukarkan dalam ekonoi tidak berubah. Pendapatan nominal setiap kali menjual barang memang naik, namun pendapatn rill tidak berubah. yang beruah adalah harga-harga barang. Dalam ekonomi ini disebut sebagai money neutrality yaitu perubahan 'once and for all' atas jumlah uang beredar tidak mengubah variabel-variabel ekonomi sektor rill. seperti pendapatn rill.
Labels:
EKONOMI MIKRO DAN MAKRO
EKONOMI MIKRO DAN MAKRO
Dalam ilmu ekonomi, terdapat dua cabang yaitu ekonomi makro dan mikro. yang dimaksud dengan ekonomi makro adalah kajian tentang aktivitas ekonomi suatu negara. Sedangakn dalam ekonomi mikro adalah kajian tentang aktivitas ekonomi secara individual.
Perbedaan essensiasl dalam ekonomi makro dan mikro adalah :
1. Adanya uang dalam ekonomi makro. sehingga nominal price menjadi kajian penting. Sedngkan dlam ekonomi mikro, yang terpenting adalah harga relatif(relative price, Px/Py), tau harga relatif pendapatan ( income relative price,I/Px,I/Py)..
2. Adanya pembeli raksasa dalam ekonomi makro yaitu pemerintah.
Perbedaan essensiasl dalam ekonomi makro dan mikro adalah :
1. Adanya uang dalam ekonomi makro. sehingga nominal price menjadi kajian penting. Sedngkan dlam ekonomi mikro, yang terpenting adalah harga relatif(relative price, Px/Py), tau harga relatif pendapatan ( income relative price,I/Px,I/Py)..
2. Adanya pembeli raksasa dalam ekonomi makro yaitu pemerintah.
Labels:
EKONOMI MIKRO DAN MAKRO
Location:
Petemon Surabaya, Indonesia
Saturday, 7 April 2012
SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI NEGARA MUSLIM KONTEMPORER
Penyelesaian sengketa ekonomi syariah di negara-negara muslim tidak dapat dipisahkan dari sistem hukum dan peradilan yang dipraktikkan di negara-negara tersebut.
Dalam bagian ini akan dideskripsikan masalah penyelesaian sengketa ekonomi syariah di empat negara muslim, yaitu Pakistan, Sudan,Malaysia dan Indonesia. Keempat negara inidijadikan sebagai parameter yang dipandang cukup representatif untuk mewakili berbagai model penyelesaian perkara ekonomi syariah di negara-negara muslim. Namun sebelum mendedahkan persoalan di keempat negara tersebut, terlebih dahulu akan di uraikan sekelumit paparan teoritis mengenai termionolgi sistem hukum. Paparan teoritis ini dinilai penting sebagai sebuah kerangka untuk memahami berbagai varian sistem peradilan dan paradigma penyelesaian perkara hukum ekonomi syariah di keempat negara muslim yang akan menjadi subjek pembahasan.
Dalam kamus bahasa Indonesia kata sistem diartikan berdasarkan tiga ragam pengertian, yakni : 1. Perangakt unsur yang secara teratur saling berjkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. 2) Susunsan yang teratur dari pandangan teori asas dan sebagainya. 3) metode. pengertian sistem kamus ini kurang lebih seirama dengan pandangan yang dikemukakan oleh Shorde dan Voich :
The term "system" has two important connotations which are implicit,
if not explicit, in almost any discussion of system. The first is notion
of the system as an entity or thing which has a particular order or structural
arrangement of its parts. The second is the nation of the system as a plan,
method,device,or procedure for accomplishing something. As we shall see, these
two notions are not markedly different, since order or structure is fundamental to
each.
Pandangan shorode dan Voich di atas nebegaskan bahwa sistem itu mengacu pada dua hal ; 1)sistem mengacu pada suatu entitas atau benda yang memiliki tata aturan atau susunan struktural dari bagian-bagiannya. 2) sistem mengacu pada suatu rencana,metode,alat atau tata cara untuk mencapai sesuatu.
Dengan demikian dapat dikatakan secara singkat bahwasanya hukum adalah suatu sistem, yakni suatu susunan atau tatanan teratur dari aturan-aturan hidup yang keseluruhannya terdiri dari dari bagian bagian yang berkaitan antara satu sama yang lain. Sistem tidak memperkenankan adanya duplikasi atau tumpang tindih (over lapping) di antaranya bagian-bagian yang membentuk sistem itu.
Menurut ahli para hukum, ada beberapa model sistem hukum yang dipraktikkan di dunia hingga saat ini, antara lain :
1) Civil Law,hukum sipil berdasarkan kode sipil yang terkodifikasi. sistem ini berasal dari sitem romawi yang dipraktekkan oleh negara-negara Eropa.
2) Common Law, Hukum yang berdasarkan costum, atau kebiasaan berdasarkan presiden atau judge made low. Sistem ini dipraktikkan di negara-negara Anglo-Saxon,seperti Inggris dan USA.
3)Adatrecht,sistem hukum yang bersifat komunal. Sistem hukum adat bersumber pada peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbvuh berkembang dan dipertahnakn melalui kesadaran hukum masyarakat.
4) Islamic Law hukum yang berdasarkan syariah islam yang bersumber dari Al qur'an dan Hadits
5) Socialist Law sistem hukum yang dipraktekkan di negara-negara sosialist.
6) Sub Saharan African law,sistem hukum yang dipraktekkan di negara Afrika yang berada di sebelah selatan Gunung Sahara.
7) Far East law, sistem hukum kompleks yang merupakan perpaduan antara sistem civil law,common law dan hukum islam sebagai basis fundamental.
Dalam konteks penegakan hukum ekonomi syariah, negara-negara muslim menerapkan prosedur dan mekanisme tertentu sesuai dengan sistem hukum yang dianut oleh masing-masing negara dan dproses oleh lembaga hukum peradilan yang diberikan kewenangan khusus untuk menyelesaikan perkara ekonomi syariah.
Di Pakistan misalnya, sistem hukum yang berlaku adalah sistem Anglo-Saxon Inggris ( common law) dan sistem hukum islam. Hakim-hakim Federal Shariat Court terdiri dari 8 orang. termasuk Chief Justice. Chief Justice haruslah seorang hakim agung atau pernah menjadi hakim agung, atau seorang hakim tinggi atau bekas hakim tinggi di High Court.
Berdasarkan konstitusi Pakistan hasil amandemnet tahun 1982, kewenangan federal shariat court meliputi ;
1 ) Melakukan uji materil terhadap suatu hukum sebagaimana ditentukan dalam pasal 203-B(c) dan memtuskan apakah suatu hukum yang berlaku itu berentangan dengan nilai-nilai islam atau tidak.
2) Melaksanakan yuridiksi kasai, yaitu memeriksa dan memtuskan ditingkat kasai dalam perkara hudud.
3) Mengukuhkn hukum had
4) Melaksanakn kewenangan revisional.
Jika terjadi sengketa antara bank konvensional dan syariah maka yang menjadi wewenang untuk mengadili adalah peradilan khusus yang disebut dengan Banking Tribunal. Sedankan upaya banding dan kasasi menjadi kewenangan high court.
menurut Banking Ordinance 2001, jika nilai gugatan dlam perkara ekonomi syariah tidak lebih dari Rs. 50.000.000,-9 lima puluh juta rupees) maka gugatan akan diajukan kepada the banking court.
Sementara di Sudan sistem hukum dan peradilan yang dipraktikkan saat ini tidak dapat dilepaskan dari proses sudanisasi dan islamisasi yang bergulir sejak masa kemerdekaan tahun 1956.
Pemerintah Sudan sampai saat ini masih terus melakukan revisi perundang-undangan agar sejalan dengan syariah islam, dan masih terus melakukan revisi perundang-undangan warisan kolonial untuk menyesuaikan diri dengan syariah islam.
Dalam Konstitusi Sudan, syariah islam adalah sumber utama legislasi dan karena itu negara ini senantiasa merevisi peraturan perundang-undangannya yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.Dalam bidang hukum ekonomi dan perdagangan, seluruh perkara hukum, termasuk perkara hukum ekonomi syariah, diselesaikan melalui pengadilan niaga. Dalam klusul sembilan, bank sudan menetapkan pola penyelesaian sengketa ekonomi syariah sebagai berikut :
" Apabila terjadi sengketa sekitar perjanjian atau kesepakatan ini, sengketa ini dapat diselesaikan dengan kesepakatan kedua belah pihak untuk menyelesaikan persengketaan tersebut ke majelis hakim yang terdiri dari tiga orang hakim, yang masing-masing diantaranya memilih seorang hakim diantara mereka dan kedua belah pihak tersebut memilih dengan kesepakatan untuk hakim yang ketiga yang bertindak sebagai hakim ketua. Atau apabila kedua belah pihak gagal untuk bersepakat dengan keputusan hakim ketiga dalam tempo 7 hari sejak usaha yang mereka lakukan dengan pihak yang lain, maka masalah tersebut diserahkan pada majelis khusus agar apa yang mereka kehendaki pihak yang berselisih tersebut terpenuhi."
Dalam konteks ini dinamika baru yang perlu dicatat adalah berdirinya beberapa lembaga-lembaga baru yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Salah satunya adalah Lembaga Pengawasan Syariah ( Hay'ah al-raqibah al Syar'iyyah.
Di Malysia, negara menganut sistem federal yang membagi kekausaan pemerintah menjadi pemerintahan federal dan pemerintahan negara bagian. Bebrapa kewenangan pemerintahan kekuasaan federasl adalah urusan luar negeri, pertahanan,keamanan nasional,polisi hukum , perdata dan pidana.
Terdapat empat hukum pokok di Malaysia, yaitu hukum tertulis,hukum kebiasaan,hukum islam,dan hukum adat. Hukum tertulis terdiri dari undang-undang dasar federal dan negara bagian, perundangan parlemen federal dan legislasi negara bagian, dan legislasi tambahan.
Hukum islam bernarasumber dari kitab suci Al qur'an, interpresei atas perbuatan Nabi Muhammad SAW, hukum yang disepakati oleh ahli hukumpada masa klasik dan modern dan dalam adat. Prinsip perturan hukum yang diiikuti oleh Malaysia secara umum mengikuti hukum administratif Inggris sebagaimana dikembangkan dalam pengadilan malaysia.
Sistem peradilan Malysia secara mendasar bersifat federal. baik hukum federal maupun hukum negaqra bagian dialksanakan di pengadilan federal. hanya pengadilan syariah yang terdapat di negara bagian yang menggunakan sistem Hukum Islam.
Dalam bagian ini akan dideskripsikan masalah penyelesaian sengketa ekonomi syariah di empat negara muslim, yaitu Pakistan, Sudan,Malaysia dan Indonesia. Keempat negara inidijadikan sebagai parameter yang dipandang cukup representatif untuk mewakili berbagai model penyelesaian perkara ekonomi syariah di negara-negara muslim. Namun sebelum mendedahkan persoalan di keempat negara tersebut, terlebih dahulu akan di uraikan sekelumit paparan teoritis mengenai termionolgi sistem hukum. Paparan teoritis ini dinilai penting sebagai sebuah kerangka untuk memahami berbagai varian sistem peradilan dan paradigma penyelesaian perkara hukum ekonomi syariah di keempat negara muslim yang akan menjadi subjek pembahasan.
Dalam kamus bahasa Indonesia kata sistem diartikan berdasarkan tiga ragam pengertian, yakni : 1. Perangakt unsur yang secara teratur saling berjkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. 2) Susunsan yang teratur dari pandangan teori asas dan sebagainya. 3) metode. pengertian sistem kamus ini kurang lebih seirama dengan pandangan yang dikemukakan oleh Shorde dan Voich :
The term "system" has two important connotations which are implicit,
if not explicit, in almost any discussion of system. The first is notion
of the system as an entity or thing which has a particular order or structural
arrangement of its parts. The second is the nation of the system as a plan,
method,device,or procedure for accomplishing something. As we shall see, these
two notions are not markedly different, since order or structure is fundamental to
each.
Pandangan shorode dan Voich di atas nebegaskan bahwa sistem itu mengacu pada dua hal ; 1)sistem mengacu pada suatu entitas atau benda yang memiliki tata aturan atau susunan struktural dari bagian-bagiannya. 2) sistem mengacu pada suatu rencana,metode,alat atau tata cara untuk mencapai sesuatu.
Dengan demikian dapat dikatakan secara singkat bahwasanya hukum adalah suatu sistem, yakni suatu susunan atau tatanan teratur dari aturan-aturan hidup yang keseluruhannya terdiri dari dari bagian bagian yang berkaitan antara satu sama yang lain. Sistem tidak memperkenankan adanya duplikasi atau tumpang tindih (over lapping) di antaranya bagian-bagian yang membentuk sistem itu.
Menurut ahli para hukum, ada beberapa model sistem hukum yang dipraktikkan di dunia hingga saat ini, antara lain :
1) Civil Law,hukum sipil berdasarkan kode sipil yang terkodifikasi. sistem ini berasal dari sitem romawi yang dipraktekkan oleh negara-negara Eropa.
2) Common Law, Hukum yang berdasarkan costum, atau kebiasaan berdasarkan presiden atau judge made low. Sistem ini dipraktikkan di negara-negara Anglo-Saxon,seperti Inggris dan USA.
3)Adatrecht,sistem hukum yang bersifat komunal. Sistem hukum adat bersumber pada peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbvuh berkembang dan dipertahnakn melalui kesadaran hukum masyarakat.
4) Islamic Law hukum yang berdasarkan syariah islam yang bersumber dari Al qur'an dan Hadits
5) Socialist Law sistem hukum yang dipraktekkan di negara-negara sosialist.
6) Sub Saharan African law,sistem hukum yang dipraktekkan di negara Afrika yang berada di sebelah selatan Gunung Sahara.
7) Far East law, sistem hukum kompleks yang merupakan perpaduan antara sistem civil law,common law dan hukum islam sebagai basis fundamental.
Dalam konteks penegakan hukum ekonomi syariah, negara-negara muslim menerapkan prosedur dan mekanisme tertentu sesuai dengan sistem hukum yang dianut oleh masing-masing negara dan dproses oleh lembaga hukum peradilan yang diberikan kewenangan khusus untuk menyelesaikan perkara ekonomi syariah.
Di Pakistan misalnya, sistem hukum yang berlaku adalah sistem Anglo-Saxon Inggris ( common law) dan sistem hukum islam. Hakim-hakim Federal Shariat Court terdiri dari 8 orang. termasuk Chief Justice. Chief Justice haruslah seorang hakim agung atau pernah menjadi hakim agung, atau seorang hakim tinggi atau bekas hakim tinggi di High Court.
Berdasarkan konstitusi Pakistan hasil amandemnet tahun 1982, kewenangan federal shariat court meliputi ;
1 ) Melakukan uji materil terhadap suatu hukum sebagaimana ditentukan dalam pasal 203-B(c) dan memtuskan apakah suatu hukum yang berlaku itu berentangan dengan nilai-nilai islam atau tidak.
2) Melaksanakan yuridiksi kasai, yaitu memeriksa dan memtuskan ditingkat kasai dalam perkara hudud.
3) Mengukuhkn hukum had
4) Melaksanakn kewenangan revisional.
Jika terjadi sengketa antara bank konvensional dan syariah maka yang menjadi wewenang untuk mengadili adalah peradilan khusus yang disebut dengan Banking Tribunal. Sedankan upaya banding dan kasasi menjadi kewenangan high court.
menurut Banking Ordinance 2001, jika nilai gugatan dlam perkara ekonomi syariah tidak lebih dari Rs. 50.000.000,-9 lima puluh juta rupees) maka gugatan akan diajukan kepada the banking court.
Sementara di Sudan sistem hukum dan peradilan yang dipraktikkan saat ini tidak dapat dilepaskan dari proses sudanisasi dan islamisasi yang bergulir sejak masa kemerdekaan tahun 1956.
Pemerintah Sudan sampai saat ini masih terus melakukan revisi perundang-undangan agar sejalan dengan syariah islam, dan masih terus melakukan revisi perundang-undangan warisan kolonial untuk menyesuaikan diri dengan syariah islam.
Dalam Konstitusi Sudan, syariah islam adalah sumber utama legislasi dan karena itu negara ini senantiasa merevisi peraturan perundang-undangannya yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.Dalam bidang hukum ekonomi dan perdagangan, seluruh perkara hukum, termasuk perkara hukum ekonomi syariah, diselesaikan melalui pengadilan niaga. Dalam klusul sembilan, bank sudan menetapkan pola penyelesaian sengketa ekonomi syariah sebagai berikut :
" Apabila terjadi sengketa sekitar perjanjian atau kesepakatan ini, sengketa ini dapat diselesaikan dengan kesepakatan kedua belah pihak untuk menyelesaikan persengketaan tersebut ke majelis hakim yang terdiri dari tiga orang hakim, yang masing-masing diantaranya memilih seorang hakim diantara mereka dan kedua belah pihak tersebut memilih dengan kesepakatan untuk hakim yang ketiga yang bertindak sebagai hakim ketua. Atau apabila kedua belah pihak gagal untuk bersepakat dengan keputusan hakim ketiga dalam tempo 7 hari sejak usaha yang mereka lakukan dengan pihak yang lain, maka masalah tersebut diserahkan pada majelis khusus agar apa yang mereka kehendaki pihak yang berselisih tersebut terpenuhi."
Dalam konteks ini dinamika baru yang perlu dicatat adalah berdirinya beberapa lembaga-lembaga baru yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Salah satunya adalah Lembaga Pengawasan Syariah ( Hay'ah al-raqibah al Syar'iyyah.
Di Malysia, negara menganut sistem federal yang membagi kekausaan pemerintah menjadi pemerintahan federal dan pemerintahan negara bagian. Bebrapa kewenangan pemerintahan kekuasaan federasl adalah urusan luar negeri, pertahanan,keamanan nasional,polisi hukum , perdata dan pidana.
Terdapat empat hukum pokok di Malaysia, yaitu hukum tertulis,hukum kebiasaan,hukum islam,dan hukum adat. Hukum tertulis terdiri dari undang-undang dasar federal dan negara bagian, perundangan parlemen federal dan legislasi negara bagian, dan legislasi tambahan.
Hukum islam bernarasumber dari kitab suci Al qur'an, interpresei atas perbuatan Nabi Muhammad SAW, hukum yang disepakati oleh ahli hukumpada masa klasik dan modern dan dalam adat. Prinsip perturan hukum yang diiikuti oleh Malaysia secara umum mengikuti hukum administratif Inggris sebagaimana dikembangkan dalam pengadilan malaysia.
Sistem peradilan Malysia secara mendasar bersifat federal. baik hukum federal maupun hukum negaqra bagian dialksanakan di pengadilan federal. hanya pengadilan syariah yang terdapat di negara bagian yang menggunakan sistem Hukum Islam.
Sunday, 1 April 2012
PERKEMBANGAN EKONOMI SYARIAH DI NEGARA-NEGARA MUSLIM
Secara historis,perdebatan mengenai penerapan asas-asas islam dalam bidang perniagaan mulai mencuat pada tahun 1950, yang kenyataannya tidak terjadi dikebnyakan wilayah Timur tengah, tetapi justru di Pakistan. Dalam UUd Negara Pakistan telah disisipkan pasal yang melarang pemungutan bunga yang diidentifikasikan dengan riba.
Meskipun Pakistan sempat gagal dalam melarnag bunga dan riba secara rasional, namun negeri ini tercatat sebagai negeri islam pertama yang pada akhirnya pada tahun 1950-as\n mendirikan bank lokal bebas bunga disebuah pedesaan. Setelah berjalan kurang lebih dari sepuluh tahun, bank ini pun pada akhirnya harus gulung tikar di awal tahun 1960-an meskipun demikian berbagai hutang yang menjadi tanggungannya telah dapat diselesaikan dengan baik.
Dalam perkembangannya,islamisasi sistem perbankan di Pakistan mendapat momentum yang kuat di akhir tahun 1970-an. Sebuah dewan ideologi Isal, A council of Islamic ideology, telah direncanakan sejak September 1977 bersama dengan kelompok yang sepaham dan sependirian. Kemudian sistem perbankan islam di Pakistan secara nasional diresmikan pada bulan Februari 1979, setelah deklarasi dari presiden Pakistan dan penghapusan praktik riba dari sistem perekonomian negara tersebut dalam masa tiga tahun. Hasilnya, pada tahun 1979 berdirilah empat lembaga kuangan islam, yaitu House Building Finance Corporation, Investment Corporation of Pakistan, National Investment Trust and Bunkers Equity Limited. Ynag mendirikan fasilitas pedanaan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Pada bulan Juni 1989, The State bank of Pakistan mulai menggunakan prinsip bagi hasil(Mudharabah/profit sharing) dan menaikkan harga yang melibatkan badan pemerintahan.
prinsip bagi hasil merupakan asas yang paling bnyak diterapkan oleh lembaga keuangan syariah di Pakistan. Pada bagi hasil ini8 dipandang paling sesuai dengan asa pokok dunia keungan islam yang menjunjung tnggi prinsip bagi hasil, mengingat Al qur'an disatu sisi menghalalkan memperoleh laba, tetapi disisi lain juga mengharamkan riba.
Pertumbuhan perbankan islam di Pakistan makin dinamis sejak tahun 2002. Salah satu bank yang muncul pada periode ini adalah Mezan Bank, yang kemudian menjadi salah satu bank islam yang paling populer di Pakistan. Mezan Bank adalah bank islam pertama di Pakistan yang memperoleh lesensi dari Bank Negara Pakistan untuk beroperasi sebagai Bank Komersial Islam. Mezan bank adalah bank yang secara mutlak berpegang teguh kepada prinsip-prinsip syariah tanpa kompromi. Bank ini berkantor pusat di Karachi dan memiliki 60 kantor cabang di sejumlah kota besar di Pakistan.
Ketika eksperimen bank bebas bunga di Pakistan mengalami kemunduran pada tahun 1956, Mesir justru melakukan eksperimen baru dengan mendirikan Mit Ghamr Local Saving Bank yang dicetuskan oleh Ahmad Al- NAggar. Dengan eksperimen ini sepeti di pakistan Mesir pun mencatat sejarah baru sebagai negara Timur- Tengah pertama yang mendirikan bank Islam.
Bank simpanan ini didirikan oleh Dr. Ahmad Al- Naggar dengan tujuan memberikan contoh bagi sarana non riba yang bertugas menggalkkan pembangunan daera. Untuk itu mamnagement bank ini di atur sesuai denagn prinsip daerah kerja. Yang artinya setiap unit perkantoran ada anaknya tersendiri yang memikul tanggung jawab pembangunan pada unit tersebut.
Berkat dukungan kaum petani muslim, bank simpanan Mit Ghamr berkembang sangat pesat. dalm waktu tiga tahun, dari 1000 depositor yang berpartisipasi dalam bank tersebut, kemudian diikuti oleh 59.000 depositor baru. Tidak ada bunga atas deposito itu, namun agar berhak menerima pinjaman bebas bunga, calon debitur disyaratkan mempunyai sejumlah uang tabungan tertentu untuk waktu satu tahun.
Dengan demikian, dorongan utama menabung di Mit Ghamr didasarkan pada fakta bahwa depositor dan debitur termasuk golongan yang sama. hal ini berbeda dengan di Pakistan dulu yang tidak memiliki uang cadangan sama sekali karena debitur tidak diharuskan memilki uang di bank.
Mit Ghamr kenudian menerapkan sikap disiplin kepada para nasabahnya, yakni pada satu sisi bank tidak pernah memberikan waktu tenggang untuk pembayaran kembali atas dana pinjaman dan satu sisi lain semua pinjaman pada dasarnya diarahkan kembali padapinjaman jangka pendek pada 1-3tahun, atau paling lama jangka menengah sekitar 5 tahun.
Namun, ketika terjadi kerusuhan politik dan peralihan kekuasaan di Mesir pada akhir tahun 1960-an, oerasi bank Mit Ghamr dijalankan oleh Bank Nasional Mesir( Natinal Bank of Egypt) semula menganut asas bebas bunga dalam menjalankan operasi produk pelayanan kemudian dipaksakan harus menganut sistem perbankan berbasis bunga oleh Bank Nasional Mesir dan Bank Sentral hingga akhirnya jatuh. Bnak ini akhirnya dipaksa ditutup pada pada tahun 1968 karena tidak mendapat dukungan dari pihak kerajaan Mesir yang memusuhi usaha swasta dan ragu-ragu terhadap agama dengan alasan melanggar undang-undang perbankan.
Pada tahun 1971, bertepatan dengan naiknya rezim baru Mesir dibawah pimpinan Anwar Sadat, Bank Mit Ghmar kembali bergairah. Namun dalam perkembangannya lantaran masalah klasik akibat tidak besarnya pemasukan, bank MIt Ghamr mengalami krisis. Namun hal ini tidak membuat Ahmad Al- Naggar turun tetapi tetap emlaju dengan memperluas eksperimennya. Mula-mula Nasser Social Bank, Kemudian diikuti oleh Faisal Islamic Banking of Egypt, International Bank of Invesment and Development, serta Egyptiom Saudi Finance Bank.
Muali Maret 1985, transaksi perbankan di Iran harus didasarkan pada prinsip syariah. Bank-bank syariah telah menyediakan dirinya untuk menerima dua model deposito, yakni gahrz al hasaned dan investment term deposits. Sementara current and saving deposits dimasukkan kedalam qardan hasanan sebagai sumber pendapatan bank dan keuntungan yang hendak diberikan kepada para depositor sebagai kebijaksannaan bank.
Belahan negara islam lain yang melakukan islamisasi sistem perbankan adalah Sudan. Pada tahun 1977, Faisal Islamic Bank of Sudan(FIBS) didirikan oleh Dewan Rakyat Nasional Sudan. Selanjutnya, lebih dari lima bank islampun telah dibangun di Sudan, yakni, Tadamon Islamic Bank, The Sudanese Islamic Bank, The Islamic Cooperative Bank, Al-Baraka bank of Sudan Islamic Bank for Western Sudan. Pada September 1985 semua bank di Sudan beroperasi dengan mengakomodir sistem syariah.
Pasang naik sistem perbankan syariah berkembang pula diberbagai kawasan Asia Tenggara,Malaysia dikenal sebagai pioner utama pembangunan sisatem perbankan islam. Bahkan sampai saaat ini perbankan syariah di Malaysia disebut-sebut sebagai perbankan syariah paling progresif dibandingkan negara-negara lain di Asia tenggara. Secara historis, pendirian bank islam di Malaysia merupakan jawaban dari aspirasi sejumlah besar masyarakat muslim yang meminta pemerintah untuk membentuk lembaga perbankan yang melakukan transaksi bisnis berdasarkan prinsip-prinsip islam.
Sedangkan faktor internal lahirnya perbankan syariah di Malaysia bertolak dari kesadaran religius dan intelektual masyarakat muslim sendiri. Program New Economic Policy(NEP) di Bidang pendidikan yang membuka akses bagi masyarakat Melayu untuk memperoleh pendidikan tinggi di berbagai perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri pada akhirnya telah menumbuhkan kesadaran mereka untuk memulai gerakan kebangkitan islam di malaysia.
Setelah merumuskan berbagai hal yang berkaitan dengan proses pendirian perbankan syariah di Malaysia tahun 5 Juli 1982, Jawatan kuasa lalu merekomendsikan bebarapa hal sebagai berikut :
1. bank Islam yang beroperasi dan sesuai dengan peraturan syariah harus dibentuk.
2. Dengan mempetimbangkan bahwa konsep perbankan islam merupakan hal baru di Malaysia
3. Bank Islam yang diajukan haruslah sejalan sebagai suatu perusahaan terbatas dibawah keputusan hukum perusahaa-perusahaaan pada tahun 1965.
4. Islam membolehkan pengambilan keuntuntungan dan menerima kelangsungan hidup dan keuntungan sebagai dasar bagi transaksi bisnis.
5. Akta bank 1973 tidak sesuai dengan kegiatan perbankan Islam maka perlu dibuat undang-undang yang dikenal sebagai Akta Bank Islam 1982 untuk mengizinkan dan mengawasi bank islam.
6. Untuk memberi izin dan pengawsan pada bank islam.
7. Bank islam harus membantu Dewan pengawasan keagamaan untuk memastikan bahwa bank islam tersebut beropersi sesuai dengan aturan syariah.
8. Bank islam yang diajukan harus diberi nama Bank Islam Malaysia Berhad.
Kebijakan pemerintah untuk mengembangkan bank islam di Malaysia melalui SPTF ini merupakan pilihan yang bersifat meminimalisir biaya yang digunakan. Pilihan ini melibatkan biaya yang cukup tinggi karena membuka satu cabang saja, diperkiraakan menelan biaya sekitar RM 500.000.
Di Indonesia sendiri, pemikiran ke arah sistem ekonomi syariah secara historis telah berakar sejak periode kemerdekaan. Namun mencuatnya kebutuhan akan lembaga perbankan islami di tengah praktek ekonomi kontemporer tidak dapat dilepaskan dari perkembangan pemikiran dan gagasan tentang konsep ekonomi islam. Fenomena tersebut ditandai dengan berdirinya perkumpulan pendukung ekonomi islam(PPEI) di Jkarta pada tanggal 23 November 1955, yang kemudian diikuti dengan dibentuknya panitia diberbagai daerah dan kota-kota lain untuk mendirikan cabang-cabangnya. Gagasan dan pemikiran ini baru belakangan dapat diwujudkan, yakni berawal dari berdirinya Bank Muammalat Indonesia(BMI) yang dioperasikan sejak tanggal 1 Mei 1992.
Meskipun Pakistan sempat gagal dalam melarnag bunga dan riba secara rasional, namun negeri ini tercatat sebagai negeri islam pertama yang pada akhirnya pada tahun 1950-as\n mendirikan bank lokal bebas bunga disebuah pedesaan. Setelah berjalan kurang lebih dari sepuluh tahun, bank ini pun pada akhirnya harus gulung tikar di awal tahun 1960-an meskipun demikian berbagai hutang yang menjadi tanggungannya telah dapat diselesaikan dengan baik.
Dalam perkembangannya,islamisasi sistem perbankan di Pakistan mendapat momentum yang kuat di akhir tahun 1970-an. Sebuah dewan ideologi Isal, A council of Islamic ideology, telah direncanakan sejak September 1977 bersama dengan kelompok yang sepaham dan sependirian. Kemudian sistem perbankan islam di Pakistan secara nasional diresmikan pada bulan Februari 1979, setelah deklarasi dari presiden Pakistan dan penghapusan praktik riba dari sistem perekonomian negara tersebut dalam masa tiga tahun. Hasilnya, pada tahun 1979 berdirilah empat lembaga kuangan islam, yaitu House Building Finance Corporation, Investment Corporation of Pakistan, National Investment Trust and Bunkers Equity Limited. Ynag mendirikan fasilitas pedanaan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Pada bulan Juni 1989, The State bank of Pakistan mulai menggunakan prinsip bagi hasil(Mudharabah/profit sharing) dan menaikkan harga yang melibatkan badan pemerintahan.
prinsip bagi hasil merupakan asas yang paling bnyak diterapkan oleh lembaga keuangan syariah di Pakistan. Pada bagi hasil ini8 dipandang paling sesuai dengan asa pokok dunia keungan islam yang menjunjung tnggi prinsip bagi hasil, mengingat Al qur'an disatu sisi menghalalkan memperoleh laba, tetapi disisi lain juga mengharamkan riba.
Pertumbuhan perbankan islam di Pakistan makin dinamis sejak tahun 2002. Salah satu bank yang muncul pada periode ini adalah Mezan Bank, yang kemudian menjadi salah satu bank islam yang paling populer di Pakistan. Mezan Bank adalah bank islam pertama di Pakistan yang memperoleh lesensi dari Bank Negara Pakistan untuk beroperasi sebagai Bank Komersial Islam. Mezan bank adalah bank yang secara mutlak berpegang teguh kepada prinsip-prinsip syariah tanpa kompromi. Bank ini berkantor pusat di Karachi dan memiliki 60 kantor cabang di sejumlah kota besar di Pakistan.
Ketika eksperimen bank bebas bunga di Pakistan mengalami kemunduran pada tahun 1956, Mesir justru melakukan eksperimen baru dengan mendirikan Mit Ghamr Local Saving Bank yang dicetuskan oleh Ahmad Al- NAggar. Dengan eksperimen ini sepeti di pakistan Mesir pun mencatat sejarah baru sebagai negara Timur- Tengah pertama yang mendirikan bank Islam.
Bank simpanan ini didirikan oleh Dr. Ahmad Al- Naggar dengan tujuan memberikan contoh bagi sarana non riba yang bertugas menggalkkan pembangunan daera. Untuk itu mamnagement bank ini di atur sesuai denagn prinsip daerah kerja. Yang artinya setiap unit perkantoran ada anaknya tersendiri yang memikul tanggung jawab pembangunan pada unit tersebut.
Berkat dukungan kaum petani muslim, bank simpanan Mit Ghamr berkembang sangat pesat. dalm waktu tiga tahun, dari 1000 depositor yang berpartisipasi dalam bank tersebut, kemudian diikuti oleh 59.000 depositor baru. Tidak ada bunga atas deposito itu, namun agar berhak menerima pinjaman bebas bunga, calon debitur disyaratkan mempunyai sejumlah uang tabungan tertentu untuk waktu satu tahun.
Dengan demikian, dorongan utama menabung di Mit Ghamr didasarkan pada fakta bahwa depositor dan debitur termasuk golongan yang sama. hal ini berbeda dengan di Pakistan dulu yang tidak memiliki uang cadangan sama sekali karena debitur tidak diharuskan memilki uang di bank.
Mit Ghamr kenudian menerapkan sikap disiplin kepada para nasabahnya, yakni pada satu sisi bank tidak pernah memberikan waktu tenggang untuk pembayaran kembali atas dana pinjaman dan satu sisi lain semua pinjaman pada dasarnya diarahkan kembali padapinjaman jangka pendek pada 1-3tahun, atau paling lama jangka menengah sekitar 5 tahun.
Namun, ketika terjadi kerusuhan politik dan peralihan kekuasaan di Mesir pada akhir tahun 1960-an, oerasi bank Mit Ghamr dijalankan oleh Bank Nasional Mesir( Natinal Bank of Egypt) semula menganut asas bebas bunga dalam menjalankan operasi produk pelayanan kemudian dipaksakan harus menganut sistem perbankan berbasis bunga oleh Bank Nasional Mesir dan Bank Sentral hingga akhirnya jatuh. Bnak ini akhirnya dipaksa ditutup pada pada tahun 1968 karena tidak mendapat dukungan dari pihak kerajaan Mesir yang memusuhi usaha swasta dan ragu-ragu terhadap agama dengan alasan melanggar undang-undang perbankan.
Pada tahun 1971, bertepatan dengan naiknya rezim baru Mesir dibawah pimpinan Anwar Sadat, Bank Mit Ghmar kembali bergairah. Namun dalam perkembangannya lantaran masalah klasik akibat tidak besarnya pemasukan, bank MIt Ghamr mengalami krisis. Namun hal ini tidak membuat Ahmad Al- Naggar turun tetapi tetap emlaju dengan memperluas eksperimennya. Mula-mula Nasser Social Bank, Kemudian diikuti oleh Faisal Islamic Banking of Egypt, International Bank of Invesment and Development, serta Egyptiom Saudi Finance Bank.
Muali Maret 1985, transaksi perbankan di Iran harus didasarkan pada prinsip syariah. Bank-bank syariah telah menyediakan dirinya untuk menerima dua model deposito, yakni gahrz al hasaned dan investment term deposits. Sementara current and saving deposits dimasukkan kedalam qardan hasanan sebagai sumber pendapatan bank dan keuntungan yang hendak diberikan kepada para depositor sebagai kebijaksannaan bank.
Belahan negara islam lain yang melakukan islamisasi sistem perbankan adalah Sudan. Pada tahun 1977, Faisal Islamic Bank of Sudan(FIBS) didirikan oleh Dewan Rakyat Nasional Sudan. Selanjutnya, lebih dari lima bank islampun telah dibangun di Sudan, yakni, Tadamon Islamic Bank, The Sudanese Islamic Bank, The Islamic Cooperative Bank, Al-Baraka bank of Sudan Islamic Bank for Western Sudan. Pada September 1985 semua bank di Sudan beroperasi dengan mengakomodir sistem syariah.
Pasang naik sistem perbankan syariah berkembang pula diberbagai kawasan Asia Tenggara,Malaysia dikenal sebagai pioner utama pembangunan sisatem perbankan islam. Bahkan sampai saaat ini perbankan syariah di Malaysia disebut-sebut sebagai perbankan syariah paling progresif dibandingkan negara-negara lain di Asia tenggara. Secara historis, pendirian bank islam di Malaysia merupakan jawaban dari aspirasi sejumlah besar masyarakat muslim yang meminta pemerintah untuk membentuk lembaga perbankan yang melakukan transaksi bisnis berdasarkan prinsip-prinsip islam.
Sedangkan faktor internal lahirnya perbankan syariah di Malaysia bertolak dari kesadaran religius dan intelektual masyarakat muslim sendiri. Program New Economic Policy(NEP) di Bidang pendidikan yang membuka akses bagi masyarakat Melayu untuk memperoleh pendidikan tinggi di berbagai perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri pada akhirnya telah menumbuhkan kesadaran mereka untuk memulai gerakan kebangkitan islam di malaysia.
Setelah merumuskan berbagai hal yang berkaitan dengan proses pendirian perbankan syariah di Malaysia tahun 5 Juli 1982, Jawatan kuasa lalu merekomendsikan bebarapa hal sebagai berikut :
1. bank Islam yang beroperasi dan sesuai dengan peraturan syariah harus dibentuk.
2. Dengan mempetimbangkan bahwa konsep perbankan islam merupakan hal baru di Malaysia
3. Bank Islam yang diajukan haruslah sejalan sebagai suatu perusahaan terbatas dibawah keputusan hukum perusahaa-perusahaaan pada tahun 1965.
4. Islam membolehkan pengambilan keuntuntungan dan menerima kelangsungan hidup dan keuntungan sebagai dasar bagi transaksi bisnis.
5. Akta bank 1973 tidak sesuai dengan kegiatan perbankan Islam maka perlu dibuat undang-undang yang dikenal sebagai Akta Bank Islam 1982 untuk mengizinkan dan mengawasi bank islam.
6. Untuk memberi izin dan pengawsan pada bank islam.
7. Bank islam harus membantu Dewan pengawasan keagamaan untuk memastikan bahwa bank islam tersebut beropersi sesuai dengan aturan syariah.
8. Bank islam yang diajukan harus diberi nama Bank Islam Malaysia Berhad.
Kebijakan pemerintah untuk mengembangkan bank islam di Malaysia melalui SPTF ini merupakan pilihan yang bersifat meminimalisir biaya yang digunakan. Pilihan ini melibatkan biaya yang cukup tinggi karena membuka satu cabang saja, diperkiraakan menelan biaya sekitar RM 500.000.
Di Indonesia sendiri, pemikiran ke arah sistem ekonomi syariah secara historis telah berakar sejak periode kemerdekaan. Namun mencuatnya kebutuhan akan lembaga perbankan islami di tengah praktek ekonomi kontemporer tidak dapat dilepaskan dari perkembangan pemikiran dan gagasan tentang konsep ekonomi islam. Fenomena tersebut ditandai dengan berdirinya perkumpulan pendukung ekonomi islam(PPEI) di Jkarta pada tanggal 23 November 1955, yang kemudian diikuti dengan dibentuknya panitia diberbagai daerah dan kota-kota lain untuk mendirikan cabang-cabangnya. Gagasan dan pemikiran ini baru belakangan dapat diwujudkan, yakni berawal dari berdirinya Bank Muammalat Indonesia(BMI) yang dioperasikan sejak tanggal 1 Mei 1992.
Location:
petemon, Surabaya, Indonesia
Saturday, 31 March 2012
LANDASAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
A. Sumber Hukum Ekonomi Syariah
Hukum merupakan seperangkat peraturan yang berdasarkan wahyu Allah dan sunnah Rasulullah tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakuiny dan diyakini berlaku mengikat untuk semua umat islam.
Hukum Islam bermula dari dua sumber pokok, yakni syariah dan fikih. Syariah menhasilkan sebuah kesatuan dengan wahyu, sedangkan fikih pada dasarnya adalah profuk akal(nalar) manusia. Syariah secara literal berarti " Jalan Ynag Lurus" atau "Petunjuk", sedangkan fikih berati " Pemahamn dan Pengetahuan Manusia".
Dengan demikian syariah adalah menunjukkan jalan kebenaran,sedangkan fikih mengungkap syariah dan menghubungkan petunjuk-petunjuk umum untuk memberikan jawaban dan solusi trhadap isu-isutertentu(psticulsr)atau hal yang belum pernah terjadi sebelumnya yang pada pokonya. dicakup didalam wahyu(alqur'an dan sunah), adalh sebuah bagian integral dari dogma islam. Sedangkan fikih adalh sebuah usaha rasional dan secara luas merupakan produk nalar spekulatif, yang otoritasnya tidak sepadan dengan syariah.
Syariah memuat jelas mengenai hal-hal fundamental dalam islam, nilai-nilai moral dasar dan kewajiban -kewajiban praktis,seperti shalat,puasa,zakat dan haji serta pokok-pokok ibadah yang lainnya. Serta perintah0perintah yang dihalalkan serta diharamkan.
Namun pada dasarnya syariah bersifak fleksibel,mengakomodir berbagai bentuk transaksi sipil,hukum kriminalitas(dengan pengecualian hukum yang telah ditentukan oleh islam dan hudud),kebijakan konstitusi pemerintahan,kebijakan fiskal,pajak dan persoalan-persoalan perekonomian dan internasional.
Fikih didefinisikan sebagai pengetahuan terhadap aturan-aturan praktis yang ditarik dari Alqur,an dan sunah.
Aturan-aturan fikih dapat dibagi kedalam dua tipe.
1. Terhadap Aturan-aturan hukum yang disampaikan dalam teks yang jelas,misalnya mengenai pokok-pokok ibadah,keabsahan perkawninan dan diluar tingkat-tingkat hukum yang dialrang, dan aturan-aturan warisan. Dan ini adalah dalil tersendiri yang mandiri denganbegitu terplepas dari intreprestasi.
2. Terdapat aturan-aturan hukum yang dirumuskan melalui ijtihad di samping aturan-aturan yang telah ditentukan dalam Al quran dan sunah, yang tidak merupakan dalil tersendiri. karena kemungkinan keliru, aturan-aturan yang diderivikasikan dari Al qur'an dan sunah itu tidaklah bersifat kekal. Aturan fikih bukan bersifat integaral syariah yang bersifat permanen dan mujtahid yang mempunyai alasan kuat. Hanya saja ketika pendapat ahli fikih dan ijtihad didukung oleh kesepakatan ulama' maka ijtihad diterima sebagai hukum syariah yang mengikat.
Menurut Shalih Humaid al- Ali, sumber hukum ekonomi syariah terdiri dari dua kategori, yaitu :
1. Sumber primer (massadir asliyyah), yaitu sumber-sumber yang telah disepakati oleh para ulama untuk dijadikan sebagai hujah dan rujukan intuk mengetahui hukum-hukum syara'. Yang termasuk hukum sumber syara' adalah Al qur'an dan Hadist.
2. Sumber sekunder( Masadir tab'iyyah), yaitu sumber-sumber hukum yang masih diperselidsihkan penggunannaya sebagi hujjah dan sebagai acuan dalam menarik hukum-hukum fikih terkait dengan cabang ekonomi.
Dengan demikian, dalam bidang ekonomi, Al qur'an merupakan sumber pertama dan utama bagi kaidah-kaidah dasar ekonomi syariah yang bersifat tetap dan langgeng. Al qur'an telah menetapkan bahwa seluruh harta dan perhiasan yang terhampar dimuka bumi ini merupakan milik Allah, sementara manusia hanyalah pemegang amanat untuk mengelola harta milik Allah tersebut sesuai dengan garis-garis yang telah ditetapkan.
Dalam konteks ini, Allah berfirman " Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu " (QS. An-Nisa':29)
Dalam ayat lain, Allah Berfirman: " Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"( Qs. Al-baqarah :2:275)
B. Spesifikasi Hukum Ekonomi Syariah dalam Hukum Islam
Dalam sistem hukum islam, pengaturan pola secara vertikal dan horizontal, baik dengan sesama maupun dengan alam lingkungannya, scara sederhana tercakup dalam pernagkat ketentuan tentang tiga aspek pokok sebagai satu kesatuan utuh sistem ajaran isalam yaitu :
a.Aspek iman, membuat ketentuan yang mengatur tentang keimanan serta landasan pola hidup.
b. Aspek syariah dalam sempit, mencakup ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang sistem amaliyah
c. Aspek ihsan, berisi ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang sistem akhlak, etiak atau moral manusia.
C. Akad : Landasan transaksi Ekonomi dalam Hukum Islam
1. Pengertian Akad
Kontrak atau perjanjian dalam hukum perdata islam disebut dengan istilah akad. Pengertian akad dapat dilihat dari tiga sudut pandang : etimologi(lughowi), terminologi(istilahan), dan perundang-undangan(al-qanun al-wad'i).
Secara Etimologi, akad digunakan untuk beragam makna, yaitu seluruhnya bermakna Al ribt(keterikatan,perikatan,pertalian.
Sedangkan secara terminologi, akad dalam syariah dipergunakan untuk pengertian umu, akad adalh setiap kewajiban yang timbul dalm perjanjian ynag dibuat manusia untuk dipenuhi baik sebagai bandingan kewajiban yang lain. Seprti jual-beli dan semidalanya.
Dalam pengertian khusu,akad adalh kewajiban yang tidak terwujuf kecuali dari dua pihak, sedangkan menurut fukaha, yakni sighat ijab qabul yang muncul dari dua pihak yang melakukan akad.
2. Rukun dan Syarat Akad
pembentukan akad dapat terpenuhi dengan unsur-unsur akad, yakni rukun akda dan syarat akad. Dengan kata lain akad tidak terjadi dengan terpenuhinya rukun dan syarat.
Menurut sebagian ulama' rukun akad terdiri dari 3 komponen yaitu :
a. Sighat, yaitu ungkapan kesepakatan,pernyataan ijab dan kabul
b. Al Aqidani, yaitu dua pihak yang melakukan kontrak,
c. Al ma'qud alaih, yaitu objek ontrak atau keadaan yang dikehendaki oleh kontrak.
Selain rukun akad juga memiliki syarat-syarat yang harus terpenuhi dari berbagi akad yaitu :
a. Syarat-syarat yang bersifat umum,yaitu syarat-sayarat yang wajib sempurna wujudnya dalam berbagai akad. Syarat-syarat umum yang harus dipenuhi dalam berbagai akad adalah :
- Kedua orang yang emlakukan akad cakap bertindak
- Yang dijadiakn objek akad menerima hukumnya
- Akad dizinkan oleh syara',dilakukan dengan orang yang mempunyai hak
- Jangalah akad itu yang dilarang oleh syara'
- akad dapat memberikan faedah
- Ijab itu berjalan terus
- Ijab dan kabul mesti bersambung 3. Macam-macam Akad Para ulama' fikih mengemukakan bahwa akad itu dapat dilihat dari beberapa segi. Dari segi keabsahannya syara' akad dibagi menjaddid dua : 1. Al Aqdi al-shahih(akad shahih) yaitu akad yang telah memnuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Hukum dari akad shahih ini adalah berlakunya seluruh akibat hukum yang ditimbulkan akad. 2. Al -Aqdi al-nafidz(akad nafidz) yaitu akad yang dilangsungkan dengan memnuhi rukun dan syaratnya dan tidak ada penghalangnya untuk melaksanaknnya. 4. Faktor-Faktor Berakhirnya Akad Para ulama fikih menyatakan bahwa suatu akad dapat berakhir apabila terjadi hal-hal sebagai berikut : a. Dibatalkan oleh pihak-pihak yang berakad b. Dalam akad bersifat mengikat,suatu akad bisa dianggap berakhir jika : - Jual beli itu fasad - Berlakunya khiyar syart,khiyar aib,atau khiyar ru'yah - Akad itu dilaksanakn oleh salah satu pihak - tTercapainya tujuan akad itu sempurna 5. Hal-Hal yang Dapat Merusak Akad Akad dipandang tidak sah atau minimal dapat dibatalkan bila terdapat salah satu dari beberapa hal berikut : 1. Keterpaksaan. bahwa telah disebutkan kerelaan para pihak yang melakukan kontrak merupakan asas kontrak dalam islam 2. Kesalahan mengenai o9bjek kontrak mksudnya adalah kesalahan orang yang berkontrak dalam menggambarkan objek kontrak,baik kesalahan dalam menyebutkan zat maupun dalam menyebutkan jenis. 3. Penipuan atau ketidakpastian pada objek kontrak. 4. Ketidakseimbangan objek kontrak disertai penipuan.
Hukum merupakan seperangkat peraturan yang berdasarkan wahyu Allah dan sunnah Rasulullah tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakuiny dan diyakini berlaku mengikat untuk semua umat islam.
Hukum Islam bermula dari dua sumber pokok, yakni syariah dan fikih. Syariah menhasilkan sebuah kesatuan dengan wahyu, sedangkan fikih pada dasarnya adalah profuk akal(nalar) manusia. Syariah secara literal berarti " Jalan Ynag Lurus" atau "Petunjuk", sedangkan fikih berati " Pemahamn dan Pengetahuan Manusia".
Dengan demikian syariah adalah menunjukkan jalan kebenaran,sedangkan fikih mengungkap syariah dan menghubungkan petunjuk-petunjuk umum untuk memberikan jawaban dan solusi trhadap isu-isutertentu(psticulsr)atau hal yang belum pernah terjadi sebelumnya yang pada pokonya. dicakup didalam wahyu(alqur'an dan sunah), adalh sebuah bagian integral dari dogma islam. Sedangkan fikih adalh sebuah usaha rasional dan secara luas merupakan produk nalar spekulatif, yang otoritasnya tidak sepadan dengan syariah.
Syariah memuat jelas mengenai hal-hal fundamental dalam islam, nilai-nilai moral dasar dan kewajiban -kewajiban praktis,seperti shalat,puasa,zakat dan haji serta pokok-pokok ibadah yang lainnya. Serta perintah0perintah yang dihalalkan serta diharamkan.
Namun pada dasarnya syariah bersifak fleksibel,mengakomodir berbagai bentuk transaksi sipil,hukum kriminalitas(dengan pengecualian hukum yang telah ditentukan oleh islam dan hudud),kebijakan konstitusi pemerintahan,kebijakan fiskal,pajak dan persoalan-persoalan perekonomian dan internasional.
Fikih didefinisikan sebagai pengetahuan terhadap aturan-aturan praktis yang ditarik dari Alqur,an dan sunah.
Aturan-aturan fikih dapat dibagi kedalam dua tipe.
1. Terhadap Aturan-aturan hukum yang disampaikan dalam teks yang jelas,misalnya mengenai pokok-pokok ibadah,keabsahan perkawninan dan diluar tingkat-tingkat hukum yang dialrang, dan aturan-aturan warisan. Dan ini adalah dalil tersendiri yang mandiri denganbegitu terplepas dari intreprestasi.
2. Terdapat aturan-aturan hukum yang dirumuskan melalui ijtihad di samping aturan-aturan yang telah ditentukan dalam Al quran dan sunah, yang tidak merupakan dalil tersendiri. karena kemungkinan keliru, aturan-aturan yang diderivikasikan dari Al qur'an dan sunah itu tidaklah bersifat kekal. Aturan fikih bukan bersifat integaral syariah yang bersifat permanen dan mujtahid yang mempunyai alasan kuat. Hanya saja ketika pendapat ahli fikih dan ijtihad didukung oleh kesepakatan ulama' maka ijtihad diterima sebagai hukum syariah yang mengikat.
Menurut Shalih Humaid al- Ali, sumber hukum ekonomi syariah terdiri dari dua kategori, yaitu :
1. Sumber primer (massadir asliyyah), yaitu sumber-sumber yang telah disepakati oleh para ulama untuk dijadikan sebagai hujah dan rujukan intuk mengetahui hukum-hukum syara'. Yang termasuk hukum sumber syara' adalah Al qur'an dan Hadist.
2. Sumber sekunder( Masadir tab'iyyah), yaitu sumber-sumber hukum yang masih diperselidsihkan penggunannaya sebagi hujjah dan sebagai acuan dalam menarik hukum-hukum fikih terkait dengan cabang ekonomi.
Dengan demikian, dalam bidang ekonomi, Al qur'an merupakan sumber pertama dan utama bagi kaidah-kaidah dasar ekonomi syariah yang bersifat tetap dan langgeng. Al qur'an telah menetapkan bahwa seluruh harta dan perhiasan yang terhampar dimuka bumi ini merupakan milik Allah, sementara manusia hanyalah pemegang amanat untuk mengelola harta milik Allah tersebut sesuai dengan garis-garis yang telah ditetapkan.
Dalam konteks ini, Allah berfirman " Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu " (QS. An-Nisa':29)
Dalam ayat lain, Allah Berfirman: " Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"( Qs. Al-baqarah :2:275)
B. Spesifikasi Hukum Ekonomi Syariah dalam Hukum Islam
Dalam sistem hukum islam, pengaturan pola secara vertikal dan horizontal, baik dengan sesama maupun dengan alam lingkungannya, scara sederhana tercakup dalam pernagkat ketentuan tentang tiga aspek pokok sebagai satu kesatuan utuh sistem ajaran isalam yaitu :
a.Aspek iman, membuat ketentuan yang mengatur tentang keimanan serta landasan pola hidup.
b. Aspek syariah dalam sempit, mencakup ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang sistem amaliyah
c. Aspek ihsan, berisi ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang sistem akhlak, etiak atau moral manusia.
C. Akad : Landasan transaksi Ekonomi dalam Hukum Islam
1. Pengertian Akad
Kontrak atau perjanjian dalam hukum perdata islam disebut dengan istilah akad. Pengertian akad dapat dilihat dari tiga sudut pandang : etimologi(lughowi), terminologi(istilahan), dan perundang-undangan(al-qanun al-wad'i).
Secara Etimologi, akad digunakan untuk beragam makna, yaitu seluruhnya bermakna Al ribt(keterikatan,perikatan,pertalian.
Sedangkan secara terminologi, akad dalam syariah dipergunakan untuk pengertian umu, akad adalh setiap kewajiban yang timbul dalm perjanjian ynag dibuat manusia untuk dipenuhi baik sebagai bandingan kewajiban yang lain. Seprti jual-beli dan semidalanya.
Dalam pengertian khusu,akad adalh kewajiban yang tidak terwujuf kecuali dari dua pihak, sedangkan menurut fukaha, yakni sighat ijab qabul yang muncul dari dua pihak yang melakukan akad.
2. Rukun dan Syarat Akad
pembentukan akad dapat terpenuhi dengan unsur-unsur akad, yakni rukun akda dan syarat akad. Dengan kata lain akad tidak terjadi dengan terpenuhinya rukun dan syarat.
Menurut sebagian ulama' rukun akad terdiri dari 3 komponen yaitu :
a. Sighat, yaitu ungkapan kesepakatan,pernyataan ijab dan kabul
b. Al Aqidani, yaitu dua pihak yang melakukan kontrak,
c. Al ma'qud alaih, yaitu objek ontrak atau keadaan yang dikehendaki oleh kontrak.
Selain rukun akad juga memiliki syarat-syarat yang harus terpenuhi dari berbagi akad yaitu :
a. Syarat-syarat yang bersifat umum,yaitu syarat-sayarat yang wajib sempurna wujudnya dalam berbagai akad. Syarat-syarat umum yang harus dipenuhi dalam berbagai akad adalah :
- Kedua orang yang emlakukan akad cakap bertindak
- Yang dijadiakn objek akad menerima hukumnya
- Akad dizinkan oleh syara',dilakukan dengan orang yang mempunyai hak
- Jangalah akad itu yang dilarang oleh syara'
- akad dapat memberikan faedah
- Ijab itu berjalan terus
- Ijab dan kabul mesti bersambung 3. Macam-macam Akad Para ulama' fikih mengemukakan bahwa akad itu dapat dilihat dari beberapa segi. Dari segi keabsahannya syara' akad dibagi menjaddid dua : 1. Al Aqdi al-shahih(akad shahih) yaitu akad yang telah memnuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Hukum dari akad shahih ini adalah berlakunya seluruh akibat hukum yang ditimbulkan akad. 2. Al -Aqdi al-nafidz(akad nafidz) yaitu akad yang dilangsungkan dengan memnuhi rukun dan syaratnya dan tidak ada penghalangnya untuk melaksanaknnya. 4. Faktor-Faktor Berakhirnya Akad Para ulama fikih menyatakan bahwa suatu akad dapat berakhir apabila terjadi hal-hal sebagai berikut : a. Dibatalkan oleh pihak-pihak yang berakad b. Dalam akad bersifat mengikat,suatu akad bisa dianggap berakhir jika : - Jual beli itu fasad - Berlakunya khiyar syart,khiyar aib,atau khiyar ru'yah - Akad itu dilaksanakn oleh salah satu pihak - tTercapainya tujuan akad itu sempurna 5. Hal-Hal yang Dapat Merusak Akad Akad dipandang tidak sah atau minimal dapat dibatalkan bila terdapat salah satu dari beberapa hal berikut : 1. Keterpaksaan. bahwa telah disebutkan kerelaan para pihak yang melakukan kontrak merupakan asas kontrak dalam islam 2. Kesalahan mengenai o9bjek kontrak mksudnya adalah kesalahan orang yang berkontrak dalam menggambarkan objek kontrak,baik kesalahan dalam menyebutkan zat maupun dalam menyebutkan jenis. 3. Penipuan atau ketidakpastian pada objek kontrak. 4. Ketidakseimbangan objek kontrak disertai penipuan.
KARAKTERISTIK EKONOMI SYARIAH
Sistem Ekonomi Syariah mempunyai karakteristik dasar(khasais al-asasiyah) yang membedakan dirinya dengan sistem ekonomi lain. Sistem Ekonomi syariah memiliki ciri khas yang membedakan dirinya dengan sistem kapitalisme dan sisitem sosialisme. Ekonomi syariah beridir d atas landasan akidah.
Meskipun para pakar ekonomi syariah menformulasikan karakteristik ekonomi syariah dengan perincian yang berbeda, namun pada muaranya terdapat titik temu yang menandai karakteristik umum ekonomi syariah.Berikut akan diuraikan beberapa karakteristik umum yang mewakili pendapat para ahli sebagaimana dipaparkan diatas.
Uraiannya adalah :
1. Ekonomi Ketuhanan
Ekonomi syariah bercirikan ketuhanan (illahi-rabbani). Karena ia berpijak pada sejumlah kaidah,dasar,dan prinsip ketuhanan yang berasal dari sumber-sumber syariah islam. Ekonomi syariah berwatak ketuhanan dari segi sumber dan titik tolaknya, tujuan dan sasarannya adalah metode dan pengangkatannya,seta konsep dan sasaran nilainya.
Karakteristik ekonomi ketuhanan adalah sistem ekonomi syariah ini didasarkan pada prinsip tauhid sebagai doktrin sentral dalam teologi islam. Alhasil, ekonomi syariah juga merupakan ekonomi keakidahan('aqdi), sebab ia terpancar dari akidah islam dan terikat oleh kaidah islam. Akidah Islam bertujuan untuk mengikat hati seorang muslim untuk beriman kepada Allah dan hari akhir dimana seluruh amal pernuatan manusia akan dihisab an mendekatkan diri kepada Allah S.W.T, sang pemiliki segalanya.
Dalam pandangan islam,seseorang selalu terikat dengan kewajibannya,semisal zakat,infak,sedekah,dan lain sebagainya, meskipun dia sendiri harus kehilangan sebagian dunianya karena lebih cenderung untuk meraih pahala dari Allah S.W.T.
2. Ekonomi Kehambaan
Ekonomi syariah merupakan tata aturan yang mendimensikan ketuhanan, dan setiap ketaatan kepada salah satu dari sekian banyak aturan-aturan Allah berarti ketaatan kepadanya. Maka penerapan ekonomi syariah juga manifestasi ibadah kepada Allah. Dengan demikian, ekonomi syariah berkarakter ta'abuddi,artinya setiap kegitan perekonomian selalu memiliki nilai ibadah sebagai representasi dari dimensi kehambaan manusia.
Dalam aplikasinya ihsan atau manusia memiliki tiga aspek fundamental, yaitu ibadah, muamalah dan akhlak. Ihsan dalam ibadah diaolikasikan dengan penuaian ibadah secara benar dengan menyempurnakan syarat,rukun,sunah, dan adabnya serta ditunaikan dengan kesadaran tentang pengawasan dan perhatian Allah terhadap pelkunya.
Meskipun para pakar ekonomi syariah menformulasikan karakteristik ekonomi syariah dengan perincian yang berbeda, namun pada muaranya terdapat titik temu yang menandai karakteristik umum ekonomi syariah.Berikut akan diuraikan beberapa karakteristik umum yang mewakili pendapat para ahli sebagaimana dipaparkan diatas.
Uraiannya adalah :
1. Ekonomi Ketuhanan
Ekonomi syariah bercirikan ketuhanan (illahi-rabbani). Karena ia berpijak pada sejumlah kaidah,dasar,dan prinsip ketuhanan yang berasal dari sumber-sumber syariah islam. Ekonomi syariah berwatak ketuhanan dari segi sumber dan titik tolaknya, tujuan dan sasarannya adalah metode dan pengangkatannya,seta konsep dan sasaran nilainya.
Karakteristik ekonomi ketuhanan adalah sistem ekonomi syariah ini didasarkan pada prinsip tauhid sebagai doktrin sentral dalam teologi islam. Alhasil, ekonomi syariah juga merupakan ekonomi keakidahan('aqdi), sebab ia terpancar dari akidah islam dan terikat oleh kaidah islam. Akidah Islam bertujuan untuk mengikat hati seorang muslim untuk beriman kepada Allah dan hari akhir dimana seluruh amal pernuatan manusia akan dihisab an mendekatkan diri kepada Allah S.W.T, sang pemiliki segalanya.
Dalam pandangan islam,seseorang selalu terikat dengan kewajibannya,semisal zakat,infak,sedekah,dan lain sebagainya, meskipun dia sendiri harus kehilangan sebagian dunianya karena lebih cenderung untuk meraih pahala dari Allah S.W.T.
2. Ekonomi Kehambaan
Ekonomi syariah merupakan tata aturan yang mendimensikan ketuhanan, dan setiap ketaatan kepada salah satu dari sekian banyak aturan-aturan Allah berarti ketaatan kepadanya. Maka penerapan ekonomi syariah juga manifestasi ibadah kepada Allah. Dengan demikian, ekonomi syariah berkarakter ta'abuddi,artinya setiap kegitan perekonomian selalu memiliki nilai ibadah sebagai representasi dari dimensi kehambaan manusia.
Dalam aplikasinya ihsan atau manusia memiliki tiga aspek fundamental, yaitu ibadah, muamalah dan akhlak. Ihsan dalam ibadah diaolikasikan dengan penuaian ibadah secara benar dengan menyempurnakan syarat,rukun,sunah, dan adabnya serta ditunaikan dengan kesadaran tentang pengawasan dan perhatian Allah terhadap pelkunya.
Labels:
KARAKTERISTIK EKONOMI SYARIAH
Location:
Petemon, Surabaya, Indonesia
Monday, 26 March 2012
PRINSIP DAN KARAKTERISTIK EKONOMI SYARIAH
A. prinsip Ekonomi Syariah
Sistem Ekonomi Syariah mempunyai prinsip-prinsip dasar yang membedakan dirinya dengan sistem ekonomi lainnya. Ia merupakan sistem ekonomi yang diilhami oleh pandangan Islam mengenai alam,kehifdupan,dan manusia yang berasakan akidah(tauhid).
Ali Ahmad menyebutkan tiga prinsip ekonomi syariah,yaitu kepemilikam ganda,individu dan sosial, asuransi dan jaminan usaha dan kebebasan terikat .
Kendati terdapat perbedaan dalam detail perincian,namun secara umum mereka menyebutkan tiga prinsip utama ekonomi syar4iah, yaitu: kepemilikan ganda,khusus dan umum,kebebasan ekonomi terikat dan jaminan sosial.
prinsip ini akn diuraikan sebagai berikut :
1. Prinsip Kepemilikan Ganda : Khusus dan Umum
Dalam sistem ekonomi sosialis,prinsip umum kepemilikan yang berlaku adalah kepemilikan negara,ia berpijak pada prinsip kepemilikan kolektif atas seluruh sumber daya perekonomian yang terdapat pada suatu negara. sebaliknya pada sistem ekonomi kapitalis,prinsip umum kepemilikan yang berlaku adalah kepemilikan swasta. ia berdiri di atas prinsip kepemilkan individu secara mutlak.
Pada dasarnya, prinsip kepemilikan dalam islam merupakan pengejawantahan dari nilai tauhid dan keadilan yang menjadi fondasi bagi sistem ekonomi sayriah. Konsep keadilan memang bukan monopoli sistem ekonomi sayriah. Kapitalisme dans osialisme juga memiliki konsep keadilan. Namun demikian, konsep keadilan dalam isl;am berbeda dengan konsep keadilan dalam kapitalisme dan sosialisme. Menurut kapitalisme klasik,definisi adil adalah " Anda berhak memperoleh apa yang anda upayakna." Sedangkan menurut sosialisme klasik adil adalah " sama rata sama rasa." di lain pihak, menurut islam,adil adalah " tidak mendalimi tidak pula didzalimi.
2. Prinsip Kebebasan Terikat
Kebebasan yang dimaksud di sini mencakup kebebasan beraktifitas,bekerja,memiliki dan membelanjakan harta. akan tetqapi kebebasan tersebut dibatasi dengan ketentuan istikhlaf an diikat dengan hukum-hukum syara, mengenai mana yang halal dan haram. Artinya, seseorang muslim bebas melakukan perbuatan yang dikehendaki dan ia bebas menentukan cara memperoleh,memiliki dan membelanjakan hartanya.
Kebebasan ekonomi adalah suatu sistem ekonomi syariah yang mengacu pada kebebasan individu untuk melakukian berbagai kegiatan perekonomian,baik produksi,distribusi dan konsumsi berdasarkan kaidah dan aturan sayriah.
Menurut ajaran isalm,prinsip ekonomi harus mengikuti bebarapa ketentuan berikut. pertama, islam melarang berbagai kegiatan perekonomian yang bertentangan dengan niali-nilai monopoli yang telahg ditetapkan oleh syariah,seperti riba,eksploitasi,monopoli dan lain sebagainya.
3. Prinsip Jaminan Sosial
Istilah Jaminan Sosial dalam sistem ekonomi syariah mengacu kepada segenap kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap anggota masyarakat anatara satu sama lain kewajiban tersebut bukan sekedar memberikan simapti yanh bersifat maknawi,seperti rasa cinta,kebaikan dan amar ma'ruf nahi munkar,tetapi juga simpati yang bersifat materi, yakni dengan cara memberikan bantuan materill kepada anggota masyarakat yang membutuhknnya.
Sistem Ekonomi Syariah mempunyai prinsip-prinsip dasar yang membedakan dirinya dengan sistem ekonomi lainnya. Ia merupakan sistem ekonomi yang diilhami oleh pandangan Islam mengenai alam,kehifdupan,dan manusia yang berasakan akidah(tauhid).
Ali Ahmad menyebutkan tiga prinsip ekonomi syariah,yaitu kepemilikam ganda,individu dan sosial, asuransi dan jaminan usaha dan kebebasan terikat .
Kendati terdapat perbedaan dalam detail perincian,namun secara umum mereka menyebutkan tiga prinsip utama ekonomi syar4iah, yaitu: kepemilikan ganda,khusus dan umum,kebebasan ekonomi terikat dan jaminan sosial.
prinsip ini akn diuraikan sebagai berikut :
1. Prinsip Kepemilikan Ganda : Khusus dan Umum
Dalam sistem ekonomi sosialis,prinsip umum kepemilikan yang berlaku adalah kepemilikan negara,ia berpijak pada prinsip kepemilikan kolektif atas seluruh sumber daya perekonomian yang terdapat pada suatu negara. sebaliknya pada sistem ekonomi kapitalis,prinsip umum kepemilikan yang berlaku adalah kepemilikan swasta. ia berdiri di atas prinsip kepemilkan individu secara mutlak.
Pada dasarnya, prinsip kepemilikan dalam islam merupakan pengejawantahan dari nilai tauhid dan keadilan yang menjadi fondasi bagi sistem ekonomi sayriah. Konsep keadilan memang bukan monopoli sistem ekonomi sayriah. Kapitalisme dans osialisme juga memiliki konsep keadilan. Namun demikian, konsep keadilan dalam isl;am berbeda dengan konsep keadilan dalam kapitalisme dan sosialisme. Menurut kapitalisme klasik,definisi adil adalah " Anda berhak memperoleh apa yang anda upayakna." Sedangkan menurut sosialisme klasik adil adalah " sama rata sama rasa." di lain pihak, menurut islam,adil adalah " tidak mendalimi tidak pula didzalimi.
2. Prinsip Kebebasan Terikat
Kebebasan yang dimaksud di sini mencakup kebebasan beraktifitas,bekerja,memiliki dan membelanjakan harta. akan tetqapi kebebasan tersebut dibatasi dengan ketentuan istikhlaf an diikat dengan hukum-hukum syara, mengenai mana yang halal dan haram. Artinya, seseorang muslim bebas melakukan perbuatan yang dikehendaki dan ia bebas menentukan cara memperoleh,memiliki dan membelanjakan hartanya.
Kebebasan ekonomi adalah suatu sistem ekonomi syariah yang mengacu pada kebebasan individu untuk melakukian berbagai kegiatan perekonomian,baik produksi,distribusi dan konsumsi berdasarkan kaidah dan aturan sayriah.
Menurut ajaran isalm,prinsip ekonomi harus mengikuti bebarapa ketentuan berikut. pertama, islam melarang berbagai kegiatan perekonomian yang bertentangan dengan niali-nilai monopoli yang telahg ditetapkan oleh syariah,seperti riba,eksploitasi,monopoli dan lain sebagainya.
3. Prinsip Jaminan Sosial
Istilah Jaminan Sosial dalam sistem ekonomi syariah mengacu kepada segenap kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap anggota masyarakat anatara satu sama lain kewajiban tersebut bukan sekedar memberikan simapti yanh bersifat maknawi,seperti rasa cinta,kebaikan dan amar ma'ruf nahi munkar,tetapi juga simpati yang bersifat materi, yakni dengan cara memberikan bantuan materill kepada anggota masyarakat yang membutuhknnya.
Location:
Surabaya, Indonesia
EKONOMI SYARIAH
A. Paradigma Ekonomi Konvensial
istilah ekonomi berasal dari bahasa Yunani,oikonomia. Istilah ini berakar dari kombinasi dua kata,yaitu oikos," Rumah Tangga", dan nomos," mengatur". berdasarkan makna tersebut masyarakat barat menerjemahkan ekonomi sebagai " tata laksana rumah tangga atau kepemilikan"( menegemnet of housebold or estate"
Peraturan rumah tangga ini mencakup tiga subsistem :
a. memperbanyak kekayaan dan memelihara keberadaan (subsistem produksi)
b. tata cara mengkonsumsi ( subsistem konsumsi)
c. dan tata cara mendistribusikannya (subsistem distribusi)
Makna etimologis yang berarti hemat atau kekayaan,baik berkaitan dengan kegiatan mengatur urusan harta kekayaan,baik berkaitan dengan kegiatan memperbanyak jumlah kekayaan serta menjaga pengadaannya.
Sistem ekonomi tidak didasarkan pada banyak sedikitnya kekayaan, bahkan sama sekali tidak terpengaruh oleh banyak sedikitnya kekayaan.
Adam Smith, peletak dasar ilmu ekonomi modern,menyatakan bahwa ilmu ekonomi adalah " ilmu yang mempelajari atau yang mengkhususkan diri pada kajian perangkat-perangkat yang digunakan oleh umat manusia untuk mempero9leh kekayaan."
Alfred Marshall mendefinisikan ilmu ekonomi sebagai "ilmu yang mempelajari tentang umat manusia dalam urusan hidup biasa."
Samuelson, yang menyatakan bahwa ilmu ekonomi merupakan studi mengenai cara-cara manusia dan masyarakat menetukan pilihan dengan atau tanpa menggunakan uang dalam menggunakan sumber-sumber produktif yang langka yang dapat memiliki penggunaan-penggunaan alternatif.
Tradisi barat,ilmu ekonomi biasanya dikategorikan berdasarkan dua jenis pendekatan, yaitu pendekatan ilmu ekonomi yang bersifat umum dan pendekatan ilmu ekonomi yang bersifat khusus.
B. Lingkup Pemahaman Ekonomi Syariah
Istilah " ekonomi syariah" merupakan sebutan yang khas digunakan di Indonesia. Di luar Indonesia istilah ini lebih populer dengan sebutan Ekonomi Islam ( al-iqtishad al-islami,islamic economic).
Dalam Literatur Arab ilmu Ekonomi disebut dengan istilah ilm Al-iqtisad. Kata al-iqtisad adalah bentuk derivatif dari kata kerja iqtasada-yaqtasidu-iqtisadan. Sementara kata iqtisada sendiri berasal dari akar kata qasada-yaqsidu-qasdan,yang secara harfiah berarti niat,maksud,tujuan,dan jalan lurus.
Berdasarkan penjelajahan etimologis tersebu, dapat dipahami bahwa makna al-iqtisad adalah sikap/keadaan pertengahan antara dua sikap /keadaan ekstrim yang saling berlawanan,yaitu kikir,kekurangan dan boros/berlebihan. seorang muqtashid akan selalu mengambil sikap moderat,seimbang,atau adil dalam dua sikap keadaan ekstrem itu. Menurut al-izzu ibn Abdussalam,al-iqtisad merupakan " tingkatan diantara dua tingkatan".
Dawam raharjo mencatat tiga kemungkinan penafsiran dalam ekonomi syariah:
1. ekonomi syariah dimaksud adalah ilmu ekonomi yang berdasarkan nilai atau ajaran islam, sekaligus mengesankan bahwa ajaran islam mempunyai pengertian tersendiri tentang pa itu ekonomi.
2. konomi syariah yang dimaksud adalah sistem ekonomi isalm
3. ekonomi syariah yang dimaksud adalah "perekonomian islam atau mungkin lebih tepat perekonomian peradaban islam.
islam hanya mengenal satu doktrin ekonomi,yaitu dasar-dasar dan prinsip-prinsip ekonomi yang bersifat dari Al Qur'an dan sunnah.
C. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
Ekonomi Syariah sebagai kajian ilmu pengetahuan sudah muncul sejak tahun 1970-an. Kendati demikian pemikiran tentang ekonomi islam sudah ada sejak Islam diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Karena pada dasarnya hukum ekonomi islam terdapat pada Al qur'an dan Sunnah.
istilah ekonomi berasal dari bahasa Yunani,oikonomia. Istilah ini berakar dari kombinasi dua kata,yaitu oikos," Rumah Tangga", dan nomos," mengatur". berdasarkan makna tersebut masyarakat barat menerjemahkan ekonomi sebagai " tata laksana rumah tangga atau kepemilikan"( menegemnet of housebold or estate"
Peraturan rumah tangga ini mencakup tiga subsistem :
a. memperbanyak kekayaan dan memelihara keberadaan (subsistem produksi)
b. tata cara mengkonsumsi ( subsistem konsumsi)
c. dan tata cara mendistribusikannya (subsistem distribusi)
Makna etimologis yang berarti hemat atau kekayaan,baik berkaitan dengan kegiatan mengatur urusan harta kekayaan,baik berkaitan dengan kegiatan memperbanyak jumlah kekayaan serta menjaga pengadaannya.
Sistem ekonomi tidak didasarkan pada banyak sedikitnya kekayaan, bahkan sama sekali tidak terpengaruh oleh banyak sedikitnya kekayaan.
Adam Smith, peletak dasar ilmu ekonomi modern,menyatakan bahwa ilmu ekonomi adalah " ilmu yang mempelajari atau yang mengkhususkan diri pada kajian perangkat-perangkat yang digunakan oleh umat manusia untuk mempero9leh kekayaan."
Alfred Marshall mendefinisikan ilmu ekonomi sebagai "ilmu yang mempelajari tentang umat manusia dalam urusan hidup biasa."
Samuelson, yang menyatakan bahwa ilmu ekonomi merupakan studi mengenai cara-cara manusia dan masyarakat menetukan pilihan dengan atau tanpa menggunakan uang dalam menggunakan sumber-sumber produktif yang langka yang dapat memiliki penggunaan-penggunaan alternatif.
Tradisi barat,ilmu ekonomi biasanya dikategorikan berdasarkan dua jenis pendekatan, yaitu pendekatan ilmu ekonomi yang bersifat umum dan pendekatan ilmu ekonomi yang bersifat khusus.
B. Lingkup Pemahaman Ekonomi Syariah
Istilah " ekonomi syariah" merupakan sebutan yang khas digunakan di Indonesia. Di luar Indonesia istilah ini lebih populer dengan sebutan Ekonomi Islam ( al-iqtishad al-islami,islamic economic).
Dalam Literatur Arab ilmu Ekonomi disebut dengan istilah ilm Al-iqtisad. Kata al-iqtisad adalah bentuk derivatif dari kata kerja iqtasada-yaqtasidu-iqtisadan. Sementara kata iqtisada sendiri berasal dari akar kata qasada-yaqsidu-qasdan,yang secara harfiah berarti niat,maksud,tujuan,dan jalan lurus.
Berdasarkan penjelajahan etimologis tersebu, dapat dipahami bahwa makna al-iqtisad adalah sikap/keadaan pertengahan antara dua sikap /keadaan ekstrim yang saling berlawanan,yaitu kikir,kekurangan dan boros/berlebihan. seorang muqtashid akan selalu mengambil sikap moderat,seimbang,atau adil dalam dua sikap keadaan ekstrem itu. Menurut al-izzu ibn Abdussalam,al-iqtisad merupakan " tingkatan diantara dua tingkatan".
Dawam raharjo mencatat tiga kemungkinan penafsiran dalam ekonomi syariah:
1. ekonomi syariah dimaksud adalah ilmu ekonomi yang berdasarkan nilai atau ajaran islam, sekaligus mengesankan bahwa ajaran islam mempunyai pengertian tersendiri tentang pa itu ekonomi.
2. konomi syariah yang dimaksud adalah sistem ekonomi isalm
3. ekonomi syariah yang dimaksud adalah "perekonomian islam atau mungkin lebih tepat perekonomian peradaban islam.
islam hanya mengenal satu doktrin ekonomi,yaitu dasar-dasar dan prinsip-prinsip ekonomi yang bersifat dari Al Qur'an dan sunnah.
C. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
Ekonomi Syariah sebagai kajian ilmu pengetahuan sudah muncul sejak tahun 1970-an. Kendati demikian pemikiran tentang ekonomi islam sudah ada sejak Islam diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Karena pada dasarnya hukum ekonomi islam terdapat pada Al qur'an dan Sunnah.
Labels:
Ekonomi Syariah
Subscribe to:
Posts (Atom)